Pukat UGM: Hakim Main Aman dalam Vonis Juliari

JAKARTA, Mediakarya – Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengkritik vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menilai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bermain aman dalam menjatuhkan vonis untuk Juliari.

“Kenapa saya sebut hakim main aman, karena tidak jauh dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK, 11 tahun. Saya melihat bahwa hakim tidak memberikan hukuman maksimal kepada Juliari,” kata Zaenur, Senin (23/8).

Padahal, kata Zaenur, perbuatan Juliari sangat serius lantaran melakukan tindak korupsi saat kondisi bencana non-alam, yaitu wabah Covid-19. Juliari melakukan korupsi bansos yang ditujukan untuk menangani dampak sosial dari Covid-19.

“Saya kecewa dengan vonis 12 tahun, hakim tak mau menggunakan kesempatan yang diberikan Undang-Undang. Yaitu dalam Pasal 12 b UU Tipikor itu kan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau setingginya 20 tahun. Itu tidak digunakan majelis Hakim,” ujar Zaenur.

Dia mengatakan, jika vonis majelis hakim terhadap Juliari tidak jauh dari tuntutan jaksa, maka kemungkinan jaksa penuntut tak akan mengajukan banding. “Nah ini tergantung terdakwa apa akan ajukan banding atau menerima,” katanya.

Selain itu, Zaenur menilai vonis Juliari tidak keras dan tak menunjukan bahwa korupsi bansos berdampak serius. Padahal Juliari mempengaruhi kualitas bansos yang merugikan masyarakat secara langsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *