Bukti Kegagalan Fungsi Pencegahan Hukum

- Penulis

Jumat, 10 September 2021 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Lapas Tangerang pasca terjadinya kebakaran

Kondisi Lapas Tangerang pasca terjadinya kebakaran

JAKARTA, Mediakarya  – Peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanggerang pada Rabu (8/9/2021) dinihari kemarin dinilai sebagai tragedi kemanusiaan yang memilukan.

Direktur Center for Public Policy Studies (CPPS) Indonesia Bambang Istianto menilai tragedi tersebut seharunya menjadi cambuk untuk membenahi sistem penegakkan hukum secara fundamental.

“Artinya hulu hilir penegakkan hukum harus diperbaiki dengan serius. Karena itu, banyak variabel yang diurai secara seksama supaya menjadi prioritas utama sebagai landasan kebijakan yang lebih integral dan komprehensif,” kata Bambang kepada Mediakarya.id, Jumat (10/9/2021).

Menurut Bambang, lapas sebagai terminal terakhir dalam proses sistem penegakan hukum seharusnya tidak terbebani oleh fungsi yang berat.

“Misalnya proses pemidanan yang semakin sedikit para pelanggar hukum dimasukan dalam penjara dipastikan persoalan klasik over capacity tidak terjadi,” kata wakil ketua asosiasi ilmuwan administrasi negara (Asian) ini.

Bambang mengatakan, fungsi pencegahan hukum di hulu seharusnya menjadi perhatian penting bagi lembaga penegak hukum lainnya agar dibenahi bersama.

“Hilangkan ego sektoral di antara lembaga hukum yang lain. Selain itu mengevaluasi kembali sistem target memidanakan bagi pelanggar hukum,” katanya.

Baca Juga:  Pengamat Menduga Ada Kesalahan Prosedur dalam Uji Coba Pengoperasian LRT

Sebab, berdasarkan catatan yang dihimpun bahwa sebagian besar Lapas dihuni oleh napi Narkoba. Oleh karena itu, Bambang berharap agar pemerintah serius dan all out dalam pencegahan tindak pidana narkoba.

“Dengan demikian jika semakin sedikit orang masuk penjara maka pengeluaran uang negara untuk biaya operasional di lapas  bisa lebih dihemat,” tanadasnya.

Sebelumnya, Blok C II Lapas Kelas I Tangerang, Jalan Veteran, Kelurahan Sukasari, Kecamatan/Kota Tangerang, terbakar hebat, Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat insiden kebakaran itu, 40 narapidana (napi) dikabarkan tewas dan menyebabkan 40 orang terluka itu.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, kebakaran berawal sekitar pukul 02.30 WIB saat saksi mendengar teriakan kebakaran dari napi penghuni Blok C. Lalu saksi bersama anggota jaga Lapas Tangerang mengecek ke ruang tahanan Blok C.

Petugas berusaha melakukan evakuasi para napi di blok itu. Sebanyak 20 napi berhasil dievakuasi. Namun sebanyak 100 napi tidak berhasil dilakukan evakuasi karena api semakin membesar. Dugaan sementara api diduga berasal dari korsleting arus listrik.  (dji)

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas
realme C100i Jadi Pilihan Anak Muda Aktif dengan Baterai 7000mAh
Timwas Haji DPR RI Ungkap Praktik Pungli Tawaf Jamaah Lansia di Mekkah
Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik
“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:09 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:07 WIB

realme C100i Jadi Pilihan Anak Muda Aktif dengan Baterai 7000mAh

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:48 WIB

Timwas Haji DPR RI Ungkap Praktik Pungli Tawaf Jamaah Lansia di Mekkah

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Berita Terbaru

Kqpal tanker yang melintasi selat hormuz (Foto: Ist)

Internasional

Iran, Kunci dan Tumbal Dunia 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:48 WIB