JAKARTA, Mediakarya – Peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanggerang pada Rabu (8/9/2021) dinihari kemarin dinilai sebagai tragedi kemanusiaan yang memilukan.
Direktur Center for Public Policy Studies (CPPS) Indonesia Bambang Istianto menilai tragedi tersebut seharunya menjadi cambuk untuk membenahi sistem penegakkan hukum secara fundamental.
“Artinya hulu hilir penegakkan hukum harus diperbaiki dengan serius. Karena itu, banyak variabel yang diurai secara seksama supaya menjadi prioritas utama sebagai landasan kebijakan yang lebih integral dan komprehensif,” kata Bambang kepada Mediakarya.id, Jumat (10/9/2021).
Menurut Bambang, lapas sebagai terminal terakhir dalam proses sistem penegakan hukum seharusnya tidak terbebani oleh fungsi yang berat.
“Misalnya proses pemidanan yang semakin sedikit para pelanggar hukum dimasukan dalam penjara dipastikan persoalan klasik over capacity tidak terjadi,” kata wakil ketua asosiasi ilmuwan administrasi negara (Asian) ini.
Bambang mengatakan, fungsi pencegahan hukum di hulu seharusnya menjadi perhatian penting bagi lembaga penegak hukum lainnya agar dibenahi bersama.
“Hilangkan ego sektoral di antara lembaga hukum yang lain. Selain itu mengevaluasi kembali sistem target memidanakan bagi pelanggar hukum,” katanya.
Sebab, berdasarkan catatan yang dihimpun bahwa sebagian besar Lapas dihuni oleh napi Narkoba. Oleh karena itu, Bambang berharap agar pemerintah serius dan all out dalam pencegahan tindak pidana narkoba.
“Dengan demikian jika semakin sedikit orang masuk penjara maka pengeluaran uang negara untuk biaya operasional di lapas bisa lebih dihemat,” tanadasnya.
Sebelumnya, Blok C II Lapas Kelas I Tangerang, Jalan Veteran, Kelurahan Sukasari, Kecamatan/Kota Tangerang, terbakar hebat, Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat insiden kebakaran itu, 40 narapidana (napi) dikabarkan tewas dan menyebabkan 40 orang terluka itu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, kebakaran berawal sekitar pukul 02.30 WIB saat saksi mendengar teriakan kebakaran dari napi penghuni Blok C. Lalu saksi bersama anggota jaga Lapas Tangerang mengecek ke ruang tahanan Blok C.
Petugas berusaha melakukan evakuasi para napi di blok itu. Sebanyak 20 napi berhasil dievakuasi. Namun sebanyak 100 napi tidak berhasil dilakukan evakuasi karena api semakin membesar. Dugaan sementara api diduga berasal dari korsleting arus listrik. (dji)






