Buron Satu Bulan, Vendor Korupsi DLH Sukabumi Ditangkap di Hotel

- Editor

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Mediakarya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi berhasil meringkus D, seorang kontraktor yang telah menjadi buron selama sebulan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.

D ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pada sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick-up operasional angkutan sampah DLH tahun anggaran 2024. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp877.233.225.

“Penetapan tersangka D sudah dilakukan sejak 26 Juni 2025, bersamaan dengan dua tersangka lainnya dari DLH. D adalah pemborong atau vendor dalam pengerjaan proyek tersebut,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, Rabu sore (23/7/2025).

Agus menjelaskan, D beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa dengan alasan sakit. Ia sempat menyodorkan surat keterangan dari sejumlah rumah sakit di Bogor dan Sukabumi, termasuk RS Betha Medika. Namun, hasil pemeriksaan ulang di RSUD Sekarwangi menyatakan kondisi D cukup sehat untuk menjalani proses hukum.

Selama dalam pelarian, D diketahui berpindah-pindah lokasi, mulai dari Bogor hingga ke Bandung. Ia akhirnya ditangkap di sebuah hotel bernama Hotel Panen.

“D terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Total ada empat tersangka dalam perkara ini, yakni P (Kepala DLH), TS dan HR (pegawai DLH), serta D dari pihak vendor. Semuanya kini ditahan di Lapas Warungkiara,” tegas Agus.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Aceh Utara Bersama Timsus Ditres Narkoba Polda Aceh Gagalkan Peredaran Narkoba

D diduga menerima uang proyek melalui perusahaannya, CV Diara, untuk pekerjaan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan. Uang proyek disebut dialirkan ke pejabat tertentu sebagai pelicin, dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kuasa hukum D, Heri Purnama Tanjung, membantah keterlibatan kliennya dalam perkara korupsi tersebut.

“Kami yakini klien kami tidak bersalah. D memang terlibat, tapi bukan dalam arti ikut menikmati hasil korupsi. Ia hanya menandatangani SPK, namun pekerjaan justru dilakukan sendiri oleh pihak dinas,” ujar Heri.

Ia menambahkan, D bukanlah pelaku utama dan saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang menyatakan D tidak menerima pekerjaan secara nyata, hanya diminta menandatangani kontrak.

Kasus ini mulai terungkap dari kegiatan pemeliharaan kendaraan angkutan sampah di DLH Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan audit Inspektorat bernomor 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tertanggal 21 Maret 2025, ditemukan potensi kerugian negara senilai Rp877.233.225.

Dari hasil audit tersebut, penyidik menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Pada 4 Juni 2025, Kejari Sukabumi menggeledah kantor DLH dan menyita sekitar 50 dokumen serta satu unit laptop dari beberapa ruangan, termasuk ruang kepala dinas, sekretaris, dan kepala bidang persampahan.

Tiga pejabat yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah TS (PPK/KPA), HR (bendahara pembantu), dan Prasetyo (Kepala DLH). Keempat tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
80 Pelaku Ekonomi Kreatif Aceh Utara Didorong Naik Kelas Lewat Ruang Kreatif Merah Putih
Keterangan Kontradiktif, Cabdisdik Wilayah XIV Bantah Beri Tugas Luar Kepala SMAN 2 Mazo
Kuak Fakta Sengketa Villa Pisang Mas Bali: Kuasa Hukum Ungkap Pihak Lawan Asal “Koar-Koar” Diduga Tanpa Ijazah, Tegaskan Niko Bersih
Pasifnya Kehadiran Kepala Sekolah SMAN 2 Mazo Jadi Sorotan Warga
Dukung Walikota Ngantor di RW, Ini Kata Ketua KADIN Kota Bekasi
PMB 2026 Oleh UM Indonesia Gunakan Cara Tak Biasa
LSM Somasi Kawal Perkara Tanah Senun Bin Nikin, Pastikan Mafia Tanah Tak Terjadi Di Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Selasa, 22 September 2026 - 22:39 WIB

80 Pelaku Ekonomi Kreatif Aceh Utara Didorong Naik Kelas Lewat Ruang Kreatif Merah Putih

Selasa, 22 September 2026 - 16:47 WIB

Keterangan Kontradiktif, Cabdisdik Wilayah XIV Bantah Beri Tugas Luar Kepala SMAN 2 Mazo

Selasa, 22 September 2026 - 01:05 WIB

Kuak Fakta Sengketa Villa Pisang Mas Bali: Kuasa Hukum Ungkap Pihak Lawan Asal “Koar-Koar” Diduga Tanpa Ijazah, Tegaskan Niko Bersih

Senin, 21 September 2026 - 20:33 WIB

Pasifnya Kehadiran Kepala Sekolah SMAN 2 Mazo Jadi Sorotan Warga

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB