Buruh di Kabupaten Bekasi Tuntut Kenaikan Upah Minimum

- Editor

Rabu, 1 September 2021 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Aliansi BBM Suparno menyampaikan orasi di hadapan massa, Cikarang Pusat.

Koordinator Aliansi BBM Suparno menyampaikan orasi di hadapan massa, Cikarang Pusat.

BEKASI, Mediakarya – Massa Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) memadati Kompleks Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (31/8/2021).

Kali ini massa buruh hanya membawa 1 tuntutan kepada Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Koordinator aliansi BBM Suparno mengatakan tuntutan massa yang tergabung dalam 19 federasi hanya satu yaitu memberikan 2 pilihan Kepada Bupati Bekasi.

“Kita ada dua choice Kepada Bupati Bekasi. Pertama. Merekomendasikan UMSK kepada pemerintah provinsi Jawa Barat atau menetapkan upah di atas Upah Minimum Kabupaten Bekasi,” ucap Parno di lokasi aksi.

Lanjut dia, dalam Perda 4 Tahun 2016 tertera soal upah di atas upah minimum.

“Itu bisa ditetapkan bupati dengan catatan Bupati membuat Peraturan Bupati dulu. Enggak lama-lama paling seminggu. Waktu kami audiensi ke DPRD, mereka siap bantu untuk membuat produk tersebut,” ucap dia.

“Kita hanya ingin Bupati Bekasi menetapkan upah di atas upah minimum besarannya nanti kita bisa diskusi, yang penting Bupati mau dulu, nanti kita diskusi,” sambungnya.

Baca Juga:  Jaksa Agung: Operasi Intelijen Barang Impor Bukan Penindakan

Lanjut pria yang juga menjabat sebagai metua DPW FSPMI Jawa Barat tersebut, dalam PP 36 tahun 2020 sudah jelas salah satu tugas dewan pengupahan Kabupaten adalah membuat sistem pengupahan baru.

“Kita minta upah di atas upah minimum itu sangatlah logis karena diatur juga tugas dewan pengupahan ialah merekomendasikan sistem baru tentang pengupahan. Itu bukan tanpa dasar, itu ada di dalam PP Nomor 36 Tahun 2020 dikuatkan dengan Perda nomor 4 tahun 2012,” sambungnya.

“Kami tidak pernah omong kosong yang kami sampaikan adalah yang kami lakukan nanti ini permulaan kemarin audiensi dengan Pj. Bupati dia tidak mau tetapkan upah di atas upah minimum,” lanjut dia.

Parno mengultimatum apabila pada rapat Dewan Pengupahan Bekasi pada 9 September 2021 tak membahas UDUM, maka akan menggelar aksi yang lebih besar pada 10 September. (Sgy)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Prabowo Kerap Berkata Kasar Hingga Disarankan Dijauhkan dari Mikropon, Begini kata Pengamat
Rektor Universitas Paramadina Tanggapi Usulan Pendidikan Gratis Hingga Perguruan Tinggi
Dukung Walikota Ngantor di RW, Ini Kata Ketua KADIN Kota Bekasi
Teladan yang Membungkam, Inilah Pesan Pimpinan Ponpes Gontor di Hadapan Presiden
PMB 2026 Oleh UM Indonesia Gunakan Cara Tak Biasa
Legenda Persija Nur’alim Jabrik Apresiasi Turnamen Gatet Cup 2026
Datangkan Eks Persija Jakarta Mulki Hakim ke Pejuang Putra FC, Ketua FKRW Se Kelurahan Sangat Mengapresiasi.
Warga Pulau Tidung Antusias Periksa Mata Gratis, Kacamata Dibagikan Sesuai Hasil Pemeriksaan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Prabowo Kerap Berkata Kasar Hingga Disarankan Dijauhkan dari Mikropon, Begini kata Pengamat

Senin, 21 September 2026 - 17:59 WIB

Rektor Universitas Paramadina Tanggapi Usulan Pendidikan Gratis Hingga Perguruan Tinggi

Senin, 21 September 2026 - 17:05 WIB

Dukung Walikota Ngantor di RW, Ini Kata Ketua KADIN Kota Bekasi

Minggu, 20 September 2026 - 19:43 WIB

PMB 2026 Oleh UM Indonesia Gunakan Cara Tak Biasa

Minggu, 20 September 2026 - 17:13 WIB

Legenda Persija Nur’alim Jabrik Apresiasi Turnamen Gatet Cup 2026

Berita Terbaru