JAKARTA, Media Karya – Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Provinsi DKI Jakarta Tirtamarta menganjurkan agar masyarakat memakai alat proteksi tambahan di setiap instalasi pelanggan yang dipasang pada papan hubung listrik.
Alat tambahan yang dimaksud berupa pemutus sirkuit arus sisa dengan perlindungan arus berlebih atau RCBO (residual current circuit breaker with over).
“RCBO adalah sebuah alat hasil penggabungan dari MCB dan ELCB yang berfungsi untuk memutus aliran listrik ketika terjadi kebocoroan arus, hubung singkat dan beban berlebih,” ujar Tirta dalam Diskusi ‘Balkoters Talk’ bertajuk Tingkatkan Keamanan Listrik, Cegah Kebakaran di Jakarta yang digelar Koordinatoriat Wartawan Balai Kota-DPRD DKI Jakarta di Pressroom Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).
Selain Tirta, hadir pula Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Yohan; Anggota DPRD DKI Jakarta Mujiyono dan Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Haris Andika.
Tirta menjelaskan, korsleting listrik bisa disebabkan karena berbagai macam, mulai dari kulit kabel yang sedikit terkelupas sehingga mengakibatkan kabel fasa dan netral saling terhubung. Kemudian peralatan elektronik yang rusak sehingga membuat korsleting listrik.
“Ketika terjadi korsleting listrik, RCBO akan langsung memutus aliran listrik sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran rumah,” bebernya.
Sementara itu Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Haris Andika mengingatkan masyarakat akan pentingnya standarisasi perangkat listrik untuk mencegah kebakaran yang sering disebabkan oleh korsleting. Khususnya, bagi warga yang tinggal di permukiman padat penduduk dan memiliki kerawanan tinggi terjadinya kebakaran.
“Penggunaan peralatan listrik yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi salah satu penyebab utama kebakaran,” ujar Haris.
“Peralatan yang digunakan di masyarakat sering kali tidak memenuhi standar. Misalnya, kabel yang seharusnya untuk salon atau speaker, justru digunakan untuk listrik. Padahal, setiap jenis kabel memiliki spesifikasi teknis yang berbeda,” ujar Haris lagi.
Kata Haris kabel yang tak sesuai spesifikasi dipastikan tidak memiliki kualitas setara dengan yang sesuai standar. Hal ini bisa berbahaya karena arus listrik yang dialirkan kerap kali berlebihan.
“Kabel yang tidak bersertifikat SNI bisa berbahaya, seperti kabel yang seharusnya menampung arus 10 ampere, tetapi melepuh pada 5 ampere,” pungkasnya. (dri)






