Kasus Food Tray Sukabumi, Kuasa Hukum dr. Silvi Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Masuk Ranah Perdata

- Editor

Selasa, 28 April 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Mediakarya — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek pengadaan food tray program makan bergizi gratis yang menjerat dr. Silvi Apriani memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi.

Dalam sidang perdana perkara Nomor 70/Pid.B/2026/PN.Skb pada Senin (27/4/2026), kuasa hukum terdakwa, Holpan Sundari, menyampaikan eksepsi dengan menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas atau obscuur libel.

Menurutnya, perkara tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

“Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Selain itu, peristiwa yang didakwakan merupakan sengketa bisnis berupa wanprestasi, bukan tindak pidana,” ujar Holpan, Selasa (28/4/2026).

Kuasa hukum menilai dakwaan JPU melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak menguraikan secara jelas unsur tindak pidana yang didakwakan.

Ia juga menyebut tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) maupun penguasaan melawan hukum dalam kasus ini. Dana yang dipermasalahkan, kata dia, digunakan untuk kepentingan usaha bersama, termasuk survei ke China, pembayaran pemasok, hingga operasional proyek.

“Fakta menunjukkan klien kami justru mengeluarkan dana lebih besar, yakni sekitar Rp775 juta, dibanding modal awal yang diterima sebesar Rp500 juta,” tegasnya.

Selain itu, tidak ditemukan unsur tipu muslihat dalam kerja sama tersebut. Kuasa hukum bahkan menyebut adanya dugaan janji investasi dan buyer yang tidak terealisasi dari pihak pelapor.

Pihak terdakwa menegaskan bahwa hubungan hukum para pihak didasarkan pada perjanjian kerja sama usaha tertanggal 12 Maret 2025 yang sah secara hukum.

Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kegagalan memenuhi kewajiban dalam perjanjian seharusnya dikategorikan sebagai wanprestasi.

Kuasa hukum juga mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pelanggaran kontrak tidak serta-merta dapat dipidanakan, kecuali terdapat itikad buruk sejak awal.

Baca Juga:  Polda Tetapkan Delapan Tersangka Pemalsuan Dokumen CPNS Papua Barat

“Ini murni sengketa perdata, bukan penipuan atau penggelapan,” ujarnya.

Selain materi dakwaan, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah fakta yang dinilai diabaikan, antara lain:

Terdakwa telah mengeluarkan dana lebih besar dari modal yang diterima
Dana digunakan untuk kegiatan usaha, bukan kepentingan pribadi
Cek yang menjadi objek perkara disebut diterbitkan dalam kondisi tekanan dan telah diblokir secara sah

Kuasa hukum juga menyebut adanya ketidakhadiran pelapor dalam proses restorative justice (RJ) serta adanya permintaan pengembalian dana yang dinilai tidak proporsional.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum mengajukan sejumlah permohonan kepada majelis hakim, antara lain:

Menyatakan dakwaan batal demi hukum
Menetapkan perkara bukan tindak pidana, melainkan sengketa perdata
Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum

Sebagai alternatif, pihaknya juga mengajukan permohonan ontslag van alle rechtsvervolging (lepas dari segala tuntutan hukum) sesuai ketentuan KUHAP.

Kasus ini bermula dari kerja sama pengadaan food tray impor dari China yang melibatkan dr. Silvi Apriani dengan pihak pelapor.

Kerja sama tersebut mencakup penyertaan modal awal Rp500 juta dengan janji tambahan investasi hingga miliaran rupiah serta adanya calon pembeli. Namun, dalam perjalanannya proyek mengalami kendala, termasuk perubahan regulasi impor dan masalah pendanaan.

Kedua pihak kemudian saling melaporkan ke kepolisian pada Mei 2025. Laporan terhadap dr. Silvi tetap diproses, sementara laporan balik dihentikan penyidik karena dianggap kurang bukti.

Hingga kini, perkara masih bergulir di persidangan. Majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus ini kembali menyoroti batas tipis antara sengketa bisnis dan tindak pidana, serta pentingnya kehati-hatian dalam mengkualifikasikan suatu perkara dalam sistem hukum. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah
DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon
Program Revitalisasi Sekolah di Halmahera Utara Diterpa Isu Pungli
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Ketua KORMI Nias Selatan Hadiri Undangan BPP-BAMUSPERNIS Untuk Hari Jadi Nias Selatan Ke-23 Tahun
DPD Bapera Jabar Siap Sukseskan Program Prabowo-Gibran dan KDM-Erwan Setiawan
Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:48 WIB

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:49 WIB

Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:17 WIB

DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:48 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Halmahera Utara Diterpa Isu Pungli

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Berita Terbaru

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

Opini

Di Balik Jatuhnya Sang Jaksa dan Berkas yang Membeku

Minggu, 2 Agu 2026 - 12:43 WIB

Ratusan massa saat membakar sebuah gedung saat aksi kerusuhan di Agustus 2025 (Foto: Ist)

Headline

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Minggu, 2 Agu 2026 - 10:12 WIB