SUKABUMI, Mediakarya – Seorang oknum wartawan berinisial AS (46) diamankan jajaran Polsek Sukaraja, Resor Sukabumi Kota, setelah diduga melakukan intimidasi dan pemaksaan saat menagih uang berlangganan media di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, Senin (31/8/2026).
AS diamankan setelah pihak sekolah melaporkan dugaan tindakan intimidasi tersebut kepada kepolisian. Saat kejadian, AS disebut mendatangi lingkungan sekolah seorang diri untuk menagih uang berlangganan media bulanan sebesar Rp100.000 untuk periode September 2026.
Namun, pihak sekolah belum dapat memenuhi permintaan tersebut karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair.
Penolakan tersebut diduga memicu emosi AS. Ia disebut membentak pihak sekolah hingga merampas ponsel milik seorang guru yang berusaha merekam kejadian tersebut.
AS yang merupakan warga Kampung Nagrak, Desa Cisarua, kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Sukaraja setelah polisi menerima laporan dari pihak sekolah.
Kapolsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota, Kompol Aguk, mengatakan polisi bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai dugaan intimidasi tersebut.
“Begitu menerima informasi, terduga pelaku langsung kita amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Motif sementara diduga terkait permintaan uang, namun masih terus kita dalami dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” ujar Kompol Aguk saat ditemui awak media, Senin malam (31/8/2026).
Selain menyelidiki dugaan intimidasi dan pemaksaan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap AS, termasuk tes urine dengan menggunakan alat pemeriksaan dari BNNK Sukabumi.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menyebut hasil tes urine AS menunjukkan positif mengandung amfetamin.
“Tadi sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif amfetamin, sejenis sabu,” ungkap Kompol Aguk.
Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan status hukum AS berdasarkan alat bukti serta hasil penyelidikan.
Saat ini AS masih diamankan di Mapolsek Sukaraja. Penyidik tengah mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak sekolah yang berada di lokasi saat kejadian.
Polisi juga membuka kemungkinan mengembangkan penyelidikan apabila nantinya ditemukan laporan atau informasi lain terkait dugaan tindakan serupa yang melibatkan AS.
Atas dugaan perbuatannya, AS disebut dapat dikenakan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana hasil penyidikan kepolisian. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan pasal yang tepat berdasarkan rangkaian peristiwa dan alat bukti yang diperoleh.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan dengan mengatasnamakan profesi wartawan dinilai dapat mencoreng citra profesi jurnalistik. Proses hukum terhadap AS masih berjalan dan seluruh dugaan tersebut tetap menunggu pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (eka)











