JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan komitmennya untuk memberantas pelanggaran kekayaan intelektual di Tanah Air guna meningkatkan perekonomian negara.

“DJKI tengah berupaya mengeluarkan Indonesia dari status ‘priority watch list’ (PWL), yakni daftar negara yang menurut USTR atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat yang memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat,” kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Anom Wibowo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dikabarkan dari antara, sejak lembaga USTR berdiri pada 1989, Indonesia sudah ada dalam “watch list” dan sekarang ada di dalam PWL. Hal tersebut jelas merugikan Indonesia karena kepercayaan investor yang ingin berinvestasi di Tanah Air rendah.