DKPP Benarkan Terima Laporan TKN Soal Bawaslu Jakpus

- Penulis

Rabu, 3 Januari 2024 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membenarkan telah menerima laporan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus).

“Informasi dari bagian pengaduan, laporan sudah masuk siang tadi pukul 11.30 WIB,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, setelah menerima aduan atau laporan itu, DKPP akan melakukan verifikasi administrasi.

Apabila hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, tahapan selanjutnya adalah verifikasi materiil. Setelah verifikasi materiil laporan itu dinyatakan memenuhi syarat pula, pengaduan akan didaftarkan sebagai perkara dan siap untuk disidangkan.

Sebelumnya, perihal pelaporan tersebut disampaikan oleh Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman di Kantor Bawaslu Jakpus usai mendampingi Cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk mengklarifikasi kegiatannya di area Car Free Day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023.

Melansir dari antara, Habib, sapaan akrab Habiburokhman, menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran, yakni berkampanye di sepanjang area CFD Jakarta dari Jalan Thamrin sampai Bundaran HI.

Menurutnya, Bawaslu Jakpus telah melanggar asas dalam hukum, yakni Ne Bis In Idem atau perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Baca Juga:  TKN Tak Permasalahkan Komunikasi Pasangan Calon Lain Soal Dua Putaran

Sebelumnya, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus Gibran di CFD itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat.

Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan Gibran itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Bawaslu Jakpus lantas melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Pada Jumat (29/12/2023), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Terkait dengan pelaporan ke DKPP itu, Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey menyampaikan pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Menurutnya, setiap pihak dapat melapor ke DKPP terkait dugaan adanya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Funday Morning Meriahkan Semangat Warga Sambut Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi
Pers Indonesia Hadapi Tantangan Era Algoritma, FPRMI Dorong Independensi Jurnalistik
Bendung Katulampa Kering, Debit Air Kali Bekasi Ikut Menyusut
Kapolres Bekasi Kota Kunjungi Putra Sayuti Melik
Biaya Politik Tinggi jadi Pemicu Maraknya Kepala Daerah Terjaring OTT KPK
KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum
Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta
KOSMAK Minta Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin dan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:57 WIB

Funday Morning Meriahkan Semangat Warga Sambut Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:36 WIB

Pers Indonesia Hadapi Tantangan Era Algoritma, FPRMI Dorong Independensi Jurnalistik

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:52 WIB

Bendung Katulampa Kering, Debit Air Kali Bekasi Ikut Menyusut

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Bekasi Kota Kunjungi Putra Sayuti Melik

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:04 WIB

Biaya Politik Tinggi jadi Pemicu Maraknya Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

Berita Terbaru

Pulau Rempang (Ist)

Ekonomi & Bisnis

IAW Bongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Minggu, 19 Jul 2026 - 16:06 WIB

Tembakau hasil panen petani saat dilakukan proses pengeringan (Ist)

Ekonomi & Bisnis

LPKAN Sampaikan 7 Tuntutan Terkait Wacana Kebijakan Industri Hasil Tembakau

Minggu, 19 Jul 2026 - 09:44 WIB