JAKARTA, Mediakarya – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN), menilai Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis, (20/8/2026) merupakan ironi serius bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia.
Sekjen LPKAN, Abdul Rasyid mengungkaokan, kampus yang semestinya menjadi ruang pembentukan intelektualitas, moral, dan integritas justru terseret dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Dalam kasus tersebut KPK menangkap 14 orang dalam operasi tersebut, terdiri atas 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri UNSOED.
Mereka antara lain, Rektor UNSOED Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak lain yang disebut KPK memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. KPK kemudian melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Perkara ini menjadi semakin serius karena menyangkut Fakultas Kedokteran. Menurut KPK, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang bernilai ratusan juta rupiah agar calon mahasiswa dapat memperoleh kursi melalui jalur mandiri. KPK juga mengungkap adanya dugaan penawaran kursi mahasiswa dengan nilai sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta,” ujar Rasyid dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Sabtu (22/8/2026).
Lebih lanjut, dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta. Uang tunai tersebut, menurut keterangan KPK, antara lain ditemukan di ruangan Kepala Bagian Akademik yang juga berkaitan dengan kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru.
“Fakta tersebut tentu harus ditempatkan secara proporsional. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Namun, dari perspektif tata kelola pendidikan tinggi, OTT ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan hukum individual. Ia merupakan alarm terhadap sistem integritas, transparansi, dan akuntabilitas PTN (Perguruan Tinggi Negeri)
Menurutnya, persoalan yang lebih mendasar adalah ketika akses terhadap pendidikan mulai dipersepsikan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Tidak dipungkiri, bahwa biaya pendidikan memang membutuhkan pembiayaan yang rasional untuk menjamin mutu akademik, fasilitas, penelitian, kesejahteraan tenaga pendidik, dan layanan mahasiswa.
Namun, ketika pungutan di luar komponen resmi pendidikan berubah menjadi instrumen untuk memperoleh keuntungan pribadi, batas antara pembiayaan pendidikan dan praktik komersialisasi menjadi sangat problematis.
“Di sinilah istilah “kapitalisasi pendidikan” perlu dibaca secara kritis. Pendidikan tinggi tidak boleh kehilangan orientasi sosialnya hanya karena tekanan pembiayaan, kompetisi, dan kebutuhan meningkatkan pendapatan institusi,” tegasnya.
Rasyid menegaskan, perguruan tinggi negeri tetap mempunyai mandat publik. Yakni memberikan kesempatan pendidikan yang adil berdasarkan kompetensi, prestasi, kapasitas akademik, dan mekanisme penerimaan yang transparan.
Untuk itu, Rasyid berharap agar kasus UNSOED juga menjadi momentum pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri secara nasional.
“Pemerintah dan kementerian terkait perlu memperkuat audit independen, transparansi seluruh komponen biaya, digitalisasi proses penerimaan, mekanisme pengaduan mahasiswa dan calon mahasiswa, serta pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan,” tandssnya
Lebih jauh, perguruan tinggi harus membangun budaya zero tolerance terhadap pemerasan, gratifikasi, dan jual beli akses pendidikan.
“Dalam hal ini Rektor, wakil rektor, dekan, panitia penerimaan mahasiswa baru, hingga pihak eksternal harus berada dalam satu sistem pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” imbaunya.
Lebih lanjut Rasyid mengungkapkan bahwa ironi terbesar dari perkara ini bukan semata uang ratusan juta rupiah yang disita KPK, namun demikian ironinya adalah kemungkinan bahwa nilai ekonomi seseorang ditempatkan lebih tinggi daripada nilai akademik dan integritas.
“Jika kursi mahasiswa dapat dinegosiasikan dengan uang, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan mahasiswa baru. Yang dipertaruhkan adalah marwah pendidikan tinggi negeri,” tegasnya.
Karena itu, OTT UNSOED seharusnya menjadi titik balik. Pendidikan tinggi harus kembali menegaskan bahwa kampus bukan pasar tempat masa depan diperjualbelikan, melainkan ruang publik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Prestasi harus mengalahkan transaksi, kompetensi harus mengalahkan koneksi, dan integritas harus lebih mahal daripada uang,” tutup Rasyid.











