MEDAN, Mediakarya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp5,2 triliun.
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim memimpin rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa, meminta kepada seluruh peserta rapat yang hadir, apakah Raperda P-APBD 2021 disetujui menjadi perda. Peserta rapat serempak menjawab, “Setuju”.