Oleh: Abdul Rasyid
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, 27 – 31 Agustus 2026, bukan sekadar forum memilih kepemimpinan dan menyusun program organisasi. Muktamar ke-35 NU merupakan momentum historis dan strategis, karena menjadi muktamar pertama NU memasuki abad kedua, dengan tema “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmat untuk Kemaslahatan Bangsa.”
Dalam konteks itu, NU perlu menengok kembali keteladanan Baginda Rasulullah Muhammad SAW. ketika menyelesaikan perselisihan peletakan Hajar Aswad pada ka’bah. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 605 M. ketika kaum Quraisy melakukan renovasi Ka’bah, sekitar lima tahun sebelum kenabian Muhammad SAW. (saat beliau berusia 35 tahun). Perselisihan muncul, karena setiap kabilah merasa berhak memperoleh kehormatan meletakkan kembali Hajar Aswad. Ketegangan bahkan berpotensi berkembang menjadi konflik antarkelompok.
Baginda Muhammad SAW. ketika itu belum menjadi nabi, tampil sebagai figur yang dipercaya masyarakat. Beliau tidak memenangkan satu kabilah dan tidak pula mengambil kehormatan itu sejak awal untuk dirinya. Sebaliknya, beliau menghadirkan solusi bersama: Hajar Aswad diletakkan di atas selembar kain, kemudian para pemimpin kabilah diminta memegang sisi kain dan mengangkatnya bersama-sama. Setelah sampai pada tempatnya, Baginda Muhammad SAW. sendiri meletakkan batu tersebut.
Di sinilah terdapat ibrah penting bagi Muktamar NU ke-35 di Jombang. Persatuan tidak berarti menghapus perbedaan, tetapi menemukan mekanisme yang membuat perbedaan dapat bekerja untuk kepentingan bersama. Baginda Rasulullah Muhammad SAW. menyelesaikan konflik dengan keadilan, partisipasi, kepercayaan, dan penghormatan terhadap semua kelompok. Tidak ada pihak yang dipermalukan; semua memperoleh ruang untuk ikut menyelesaikan persoalan.
Muktamar ke-35 NU semestinya mengambil spirit tersebut. Pertanyaannya “Siapa yang paling berhak memegang panji NU” tidak boleh berubah menjadi perebutan kehormatan, kekuasaan, atau pengaruh. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: “Siapa yang paling mampu menjaga amanah jam’iyah, merawat persatuan, menegakkan marwah, dan memperluas kemaslahatan?”
Di sinilah Qanun Asasi NU memperoleh relevansi strategis. Qanun Asasi yang dirumuskan Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari merupakan fondasi prinsip, tujuan, dan nilai dasar organisasi. Dalam perkembangan mutakhir, Qanun Asasi bahkan ditegaskan sebagai rujukan fundamental yang kedudukannya melampaui AD/ART dalam tata nilai organisasi NU.
Namun fondasi normatif membutuhkan karakter kepemimpinan. Karena itu, Mabadi’ Khaira Ummah harus menjadi etika operasional kepemimpinan NU: “Ash-Shidqu (kejujuran), Al-Amanah wal Wafa bil ‘Ahdi (amanah dan menepati janji), At-Ta’awun (tolong-menolong), Al-‘Adalah (keadilan), dan Al-Istiqamah (konsistensi)”. Prinsip ini berkembang dari Trisila Mabadi (Ash-Shidqu, Al-Wafa bil ‘Ahd, At-Ta’awun) yang dirumuskan dalam Muktamar ke-14 NU tahun 1939 di Magelang, kemudian disempurnakan pada Munas Alim Ulama NU tahun 1992 di Bandar Lampung.
Secara strategis, nilai tersebut harus diterjemahkan menjadi “road map NU abad kedua”:
- Kepemimpinan berbasis kompetensi dan integritas;
- Penguatan kaderisasi dan profesional;
- Kemandirian ekonomi warga;
- Transformasi pendidikan;
- Digitalisasi pelayanan organisasi;
- Penguatan jejaring NU secara global;
- Kontribusi nyata terhadap penyelesaian problem kemanusiaan, kemiskinan, ketimpangan, lingkungan, dan perdamaian.
Karena itu, Muktamar NU ke-35 di Jombang harus menjadi ruang ishlah, bukan arena fragmentasi. Perbedaan pilihan boleh ada, tetapi persaudaraan harus lebih tinggi daripada kepentingan kelompok. Kontestasi kepemimpinan harus tunduk kepada konstitusi organisasi, etika Aswaja, musyawarah, dan kemaslahatan.
Penyelesaian perselisihan peletakan Hajar Aswad pada ka’bah oleh Banginda Rasulullah Muhammad SAW. pada saat itu, mengajarkan bahwa simbol kesucian tidak boleh menjadi sumber perpecahan. Panji NU pun demikian: ia bukan milik satu kelompok, tetapi amanah seluruh jam’iyah. Jika Rasulullah Muhammad SAW. mampu mengubah potensi konflik menjadi konsensus, maka NU sebagai organisasi yang lahir dari tradisi ulama semestinya mampu mengubah perbedaan menjadi kekuatan.
Dengan demikian, Muktamar ke-35 NU harus meninggalkan warisan lebih besar daripada sekadar nama kepemimpinan. Ia harus melahirkan konsensus moral dan strategis: kembali kepada Qanun Asasi, menghidupkan Mabadi’ Khaira Ummah, memperkuat khidmat, dan menempatkan kemaslahatan umat, bangsa, serta kemanusiaan sebagai tujuan utama.
Inilah cara menegakkan panji Nahdlatul Ulama: bukan dengan memenangkan kelompok sendiri, melainkan dengan memastikan seluruh warga NU merasa memiliki, dihormati, dilibatkan, dan diarahkan menuju cita-cita para muassis; Menjadikan NU sebagai kekuatan Islam rahmatan lil ‘alamin yang kokoh memasuki abad kedua.
Penulis: Kader Senior NU, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan
Kebudayaan.










