Beranda / Megapolitan / DKI / DPRD DKI Desak KPU Keluarkan SK Penetapan Calon Terpilih, KPU Jakarta Beberkan Kendalanya

DPRD DKI Desak KPU Keluarkan SK Penetapan Calon Terpilih, KPU Jakarta Beberkan Kendalanya

JAKARTA, Media Karya – Sampai hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta belum mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih, sebagai dasar pengambilan sumpah janji anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Padahal DPRD DKI Jakarta telah mengagendakan pengambilan sumpah janji anggota dewan baru pada Senin (26/8/2024) mendatang.

Menurutnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya pihaknya baru mengeluarkan satu dari tiga SK yang ada soal Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu. SK yang ditetapkan adalah surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.

SK tersebut, kata Dody, menjadi lampiran dari SK KPU DKI Jakarta Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilu 2024. Namun SK Nomor 1050 sempat digugat oleh peserta Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga KPU belum mengeluarkan SK tersebut.

“Karena SK Nomor 1050 masih disengketakan oleh peserta Pemilu di Mahkamah Konstitusi sehingga KPU DKI Jakarta dalam waktu kemarin belum bisa menetapkan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih,” kata Dody saat rapat kerja dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (19/8).

Kehadiran Dody beserta rombongan KPU ke sana untuk menjelaskan, alasan anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2024-2029 belum mendapatkan SK ketetapan untuk dilantik sebagai anggota dewan.

Seperti yang diketahui, lanjut Doddy, MK pada Senin (19/8/2024) sudah menetapkan satu penetapan perkara Nomor 289 Tahun 2024. Surat itu berisi penolakan permohonan untuk keseluruhan, sehingga salinan dari MK akan disampaikan pada Senin (19/8/2024) sampai Kamis (22/8/2024).

“Jadi penyampaian salinan keputusan kepada KPU RI akan dilakukan sesuai peraturan di Mahkamah Konstitusi pada 19-22 Agustus 2024. Karena ada satu perkara di Kabupaten Lahat yang dikabulkan oleh MK maka KPU RI akan melakukan perubahan SK penetapan SK penetapan hasil Pemilu Nasional, SK 1050,” beber Dody.

Menurut dia, KPU Jakarta telah berkomunikasi dengan KPU RI ihwal perubahan SK 1050. Kata Dody, KPU RI akan mengeluarkan SK terbaru pada Kamis (22/8/2024) mendatang.

“Karena ada kewajiban di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Tentang Pemilihan Umum), KPU RI wajib menetapkan hasil Pemilu secara Nasional untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” ucap dia.

Dody menambahkan, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dilakukan dengan berbagai ketentuan. Hal ini mengacu pada Pasal 17 dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.

“Apabila terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi KPU Provinsi DKI Jakarta dapat menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara Nasional , dalam hal ini adalah KPU RI,” jelasnya.

Dody mengatakan, KPU DKI Jakarta wajib menindaklanjuti penetapan KPU RI itu paling lambat tiga hari. Jika KPU RI melakukan penetapan itu pada Kamis (22/8/2024) pagi, KPU DKI Jakarta bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih pada Kamis (22/8/2024) malam.

“Kalau mau lebih agak proper (SK Penetapan KPU DKI Jakarta) dikeluarkan tanggal 23 (Agustus) nya. Jadi kalau KPU RI menetapkannya (Kamis, 22/8/2024) malam hari maka kami menetapkan tanggal 23 Agustus,” jelasnya.

Dody menambahkan KPU DKI Jakarta akan selalu bersinergi dengan stakeholder terkait, salah satunya Sekretariat DPRD DKI Jakarta ihwal penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. KPU DKI Jakarta juga sudah menyiapkan draf berita acara penetapan perolehan kurssi dan penetapan calon terpilih, termasuk profil anggota dewan yang akan mengambil sumpah janji jabatan 2024-2029.

“Kami sudah menyiapkan data-data itu jadi tinggal menunggu waktu begitu KPU RI menetapkan hasil Pemilu secara nasional, paling lama tiga hari tapi kami berharap mengeluarkannya tidak lebih tiga hari, tapi satu hari sehingga pada hari yang sama memungkinkan kami akan mengeluarkan (SK) juga di hari yang sama,” pungkasnya.

Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Herny Ika Hutauruk menambahkan, ada empat anggota DPRD Provinsi secara nasional yang akan mengambil sumpah jabatan pada bulan Agustus 2024. Pertama DKI Jakarta pada 26 Agustus, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat dan Kalimantan Tengah pada 28 Agustus.

“Dari empat itu sudah ada tiga yang mengajukan untuk SK pemberhentian (anggota DPRD periode 2019-2024), itu kami sudah proses pemberhentian. Lalu untuk (SK) pengangkatan ada Kalteng dan Sumbar, mereka sudah proses karena tidak ada (gugatan) di MK,”  kata Herny.

Menurut dia, permohonan SK pengangkatan di Kemendagri untuk DPRD DKI Jakarta belum diajukan akibat adanya gugatan sengketa oleh peserta Pemilu. Atas persoalan ini, Ditjen Kemendagri telah berkomunikasi dengan KPU RI karena ketika ada satu perkara yang masuk di MK maka pengangkatan anggota dewan baru di tingkat provinsi tidak bisa dilaksanakan.

“Untuk DKI itu (wilayah) Jakarta Utara kalau tidak salah yang ada gugatannya,” ujar Herny.

Proses pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta bisa saja tidak dilaksanakan karena adanya gugatan tersebut. Meskipun jabatan anggota DPRD DKI periode 2019-2024 akan berakhir pada Minggu (25/8/2024), hal ini sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa masa jabatan anggota dewan adalah lima tahun.

“Mungkin yang terhitung sejak pengucapan sumpah dan janjinya, kita tidak bisa gunakan pak, karena sampai saat ini belum ada perpanjangan anggota DPRD, belum ada Plh, belum ada Pj anggota DPRD,” ucapnya.

“Sekarang ada dua kabupaten/kota yang tidak ada DPRD nya pak, yaitu Cianjur dan Tarakan karena masih proses MK tetapi belum ada putusan dari MK. Otomatis pemberhentian tetap dilaksanakan sudah di-cut over sejak AMJ (akhir masa jabatan) dan pengawasan dinaikan di atasnya yaitu ke (DPRD) Provinsi,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta agar segera mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. SK tersebutakan dijadikan dasar pengambilan sumpah janji anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Diketahui, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta telah mengagendakan pengambilan sumpah janji anggota dewan periode 2024-2029 pada Senin (26/8/2024) mendatang. Rapat itu digelar di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (14/8/2024) lalu.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta KPU RI dan KPU DKI Jakarta untuk bergerak cepat mengeluarkan SK tersebut. Pasalnya anggota dewan terpilih periode 2024-2029 sudah dijadwalkan akan mengambil sumpah dan janji atau dilantik beberapa hari lagi.

“Segera cepat kerjakan (keluarkan SK) sesuai jadwal agar anggota dewan yang baru segera dilantik,” ujar Inggard usai rapat kerja dengan eksekutif pada Senin (19/8/2024) petang.

Inggard mengatakan, anggota DPRD memiliki masa kerja selama lima tahun, hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara otomatis, lanjut dia, masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024 akan selesai pada Minggu (25/8/2024), sehingga tidak punya hak lagi untuk menjadi wakil rakyat di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

“Sebelum itu diberhentikan, harusnya semua persiapan surat-surat itu sudah harus selesai dalam rangka pengumuman anggota-anggota dewan terpilih untuk segera disampaikan kepada Pemprov, untuk diatur ke Kemendagri sehingga tepat waktu,” ucapnya.

Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono dan didampingi Wakil Ketua Komisi A Inggard Joshua. Hadir juga Anggota Komisi A DPRD Nasrullah, Simon A.M Sitorus, dan Simon Lamakadu.

Sementara dari pihak eksekutif hadir Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta Fredy Setiawan, dan Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus beserta jajarannya. (dri)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *