Proses pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta bisa saja tidak dilaksanakan karena adanya gugatan tersebut. Meskipun jabatan anggota DPRD DKI periode 2019-2024 akan berakhir pada Minggu (25/8/2024), hal ini sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa masa jabatan anggota dewan adalah lima tahun.
“Mungkin yang terhitung sejak pengucapan sumpah dan janjinya, kita tidak bisa gunakan pak, karena sampai saat ini belum ada perpanjangan anggota DPRD, belum ada Plh, belum ada Pj anggota DPRD,” ucapnya.
“Sekarang ada dua kabupaten/kota yang tidak ada DPRD nya pak, yaitu Cianjur dan Tarakan karena masih proses MK tetapi belum ada putusan dari MK. Otomatis pemberhentian tetap dilaksanakan sudah di-cut over sejak AMJ (akhir masa jabatan) dan pengawasan dinaikan di atasnya yaitu ke (DPRD) Provinsi,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta agar segera mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. SK tersebutakan dijadikan dasar pengambilan sumpah janji anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Diketahui, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta telah mengagendakan pengambilan sumpah janji anggota dewan periode 2024-2029 pada Senin (26/8/2024) mendatang. Rapat itu digelar di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (14/8/2024) lalu.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta KPU RI dan KPU DKI Jakarta untuk bergerak cepat mengeluarkan SK tersebut. Pasalnya anggota dewan terpilih periode 2024-2029 sudah dijadwalkan akan mengambil sumpah dan janji atau dilantik beberapa hari lagi.
“Segera cepat kerjakan (keluarkan SK) sesuai jadwal agar anggota dewan yang baru segera dilantik,” ujar Inggard usai rapat kerja dengan eksekutif pada Senin (19/8/2024) petang.
Inggard mengatakan, anggota DPRD memiliki masa kerja selama lima tahun, hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara otomatis, lanjut dia, masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024 akan selesai pada Minggu (25/8/2024), sehingga tidak punya hak lagi untuk menjadi wakil rakyat di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
“Sebelum itu diberhentikan, harusnya semua persiapan surat-surat itu sudah harus selesai dalam rangka pengumuman anggota-anggota dewan terpilih untuk segera disampaikan kepada Pemprov, untuk diatur ke Kemendagri sehingga tepat waktu,” ucapnya.
Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono dan didampingi Wakil Ketua Komisi A Inggard Joshua. Hadir juga Anggota Komisi A DPRD Nasrullah, Simon A.M Sitorus, dan Simon Lamakadu.