Dody menambahkan, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dilakukan dengan berbagai ketentuan. Hal ini mengacu pada Pasal 17 dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.
“Apabila terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi KPU Provinsi DKI Jakarta dapat menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara Nasional , dalam hal ini adalah KPU RI,” jelasnya.
Dody mengatakan, KPU DKI Jakarta wajib menindaklanjuti penetapan KPU RI itu paling lambat tiga hari. Jika KPU RI melakukan penetapan itu pada Kamis (22/8/2024) pagi, KPU DKI Jakarta bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih pada Kamis (22/8/2024) malam.
“Kalau mau lebih agak proper (SK Penetapan KPU DKI Jakarta) dikeluarkan tanggal 23 (Agustus) nya. Jadi kalau KPU RI menetapkannya (Kamis, 22/8/2024) malam hari maka kami menetapkan tanggal 23 Agustus,” jelasnya.
Dody menambahkan KPU DKI Jakarta akan selalu bersinergi dengan stakeholder terkait, salah satunya Sekretariat DPRD DKI Jakarta ihwal penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. KPU DKI Jakarta juga sudah menyiapkan draf berita acara penetapan perolehan kurssi dan penetapan calon terpilih, termasuk profil anggota dewan yang akan mengambil sumpah janji jabatan 2024-2029.
“Kami sudah menyiapkan data-data itu jadi tinggal menunggu waktu begitu KPU RI menetapkan hasil Pemilu secara nasional, paling lama tiga hari tapi kami berharap mengeluarkannya tidak lebih tiga hari, tapi satu hari sehingga pada hari yang sama memungkinkan kami akan mengeluarkan (SK) juga di hari yang sama,” pungkasnya.
Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Herny Ika Hutauruk menambahkan, ada empat anggota DPRD Provinsi secara nasional yang akan mengambil sumpah jabatan pada bulan Agustus 2024. Pertama DKI Jakarta pada 26 Agustus, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat dan Kalimantan Tengah pada 28 Agustus.
“Dari empat itu sudah ada tiga yang mengajukan untuk SK pemberhentian (anggota DPRD periode 2019-2024), itu kami sudah proses pemberhentian. Lalu untuk (SK) pengangkatan ada Kalteng dan Sumbar, mereka sudah proses karena tidak ada (gugatan) di MK,” kata Herny.
Menurut dia, permohonan SK pengangkatan di Kemendagri untuk DPRD DKI Jakarta belum diajukan akibat adanya gugatan sengketa oleh peserta Pemilu. Atas persoalan ini, Ditjen Kemendagri telah berkomunikasi dengan KPU RI karena ketika ada satu perkara yang masuk di MK maka pengangkatan anggota dewan baru di tingkat provinsi tidak bisa dilaksanakan.
“Untuk DKI itu (wilayah) Jakarta Utara kalau tidak salah yang ada gugatannya,” ujar Herny.