JAKARTA, Mediakarya — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyampaikan kabar positif terkait kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan. Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Wakil Menteri dan Sekretaris Kementerian Pariwisata, disepakati bahwa tiga elemen strategis—yakni ekosistem, pendidikan, dan diplomasi budaya—telah menemukan titik temu antara DPR dan pemerintah.
“Ini kabar baik bagi masa depan pariwisata kita. Kini saatnya memperkuat aspek kelembagaan agar regulasi ini benar-benar operasional, berkelanjutan, dan membawa dampak nyata. Doakan prosesnya berjalan lancar,” ujar Chusnunia, Senin (21/4/2025), di Jakarta.
Pendidikan dan Diplomasi Budaya Terakomodasi
Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, menjelaskan bahwa aspek pendidikan telah diakomodasi dalam Bab Pengembangan Sumber Daya Manusia. Kurikulum pariwisata akan tetap merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar selaras dan tidak tumpang tindih dengan regulasi sektor pendidikan.
Meski istilah “diplomasi budaya” belum dicantumkan secara eksplisit dalam draf RUU, substansinya telah masuk dalam strategi promosi pariwisata berbasis budaya. Hal ini juga selaras dengan Grand Strategy Diplomacy Soft Power Indonesia dari Kementerian Luar Negeri, yang menempatkan budaya sebagai instrumen utama dalam diplomasi publik Indonesia.
Ekosistem dan Kelembagaan Jadi Sorotan
Sebagai Ketua Bidang UMKM dan Ekonomi Kreatif DPP PKB, Chusnunia menyoroti pentingnya pembangunan ekosistem pariwisata secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa semua substansi usulan DPR telah diterima pemerintah—mulai dari penguatan industri, pengelolaan destinasi, pemberdayaan masyarakat, pemanfaatan teknologi, hingga promosi budaya.
“Ekosistem pariwisata kita desain dari hulu ke hilir untuk memastikan pertumbuhan yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing,” tegasnya.
Di sisi kelembagaan, DPR dan pemerintah sepakat memasukkan kembali bab khusus tentang kelembagaan kepariwisataan. Lembaga ini dirancang profesional dan mandiri, dengan penetapan melalui Peraturan Presiden. Pendanaan lembaga ini akan bersumber dari skema bantuan pemerintah, bukan hibah, agar sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.
Chusnunia menutup pernyataannya dengan harapan besar terhadap keberlanjutan pembahasan RUU ini.
“Saya optimistis, RUU Kepariwisataan ini akan menjadi fondasi hukum yang kokoh untuk mentransformasi sektor pariwisata nasional—menjadikannya lebih tangguh, berakar pada budaya, dan siap bersaing di kancah global,” ujarnya. (hab)











