Ekonom Sebut PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Tidak Hambat Proses Pemulihan Ekonomi

- Penulis

Sabtu, 27 November 2021 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Ekonom sekaligus Direktur riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, tidak akan mengganggu proses pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Alasannya, kebijakan pengetatan pembatasan sosial itu masih mengizinkan kegiatan ekonomi beroperasi. Namun, harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Justru sebaliknya PPKM Level 3 Nataru dimaksudkan untuk memastikan berlanjutnya pemulihan ekonomi,” tegasnya saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Sabtu (27/11).

Dilansir dari merdeka, Piter mencontohkan, selama PPKM Level 3 berlangsung pemerintah masih mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi dengan aturan berlaku. Selain itu, aturan pembatasan sosial ketat itu diterapkan dalam kurun waktu yang relatif singkat hanya saat periode Nataru.

“Sehingga dampaknya terhadap perekonomian sangat minimal,” tekannya.

Pun, penerapan PPKM Level 3 juga bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di periode Nataru. Dengan demikian, tren penurunan kasus harian Covid-19 di Indonesia bida dipertahankan agar kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat tetap berlangsung.

“PPKM Level 3 menegaskan kehati-hatian dan prioritas pemerintah untuk mengutamakan pencegahan pandemi Covid-19. PPKM Level 3 dirancang tidak akan mengganggu pemulihan ekonomi,” tandasnya.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Tetapkan Seluruh Indonesia PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru

Pemerintah menetapkan penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia. PPKM Level 3 akan diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga:  Kota Bekasi Alami Kenaikan kasus Covid, Stadion Patriot Chandrabaga Akan Kembali Disiagakan Sebagai RSD

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11).

Ia menjelaskan, wilayah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 akan dipukul rata menjadi level 3. “Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tegasnya.

Muhadjir menambahkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujarnya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Bendung Katulampa Kering, Debit Air Kali Bekasi Ikut Menyusut
Kapolres Bekasi Kota Kunjungi Putra Sayuti Melik
Biaya Politik Tinggi jadi Pemicu Maraknya Kepala Daerah Terjaring OTT KPK
KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum
Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta
KOSMAK Minta Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin dan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang
BPKN RI: Kelangkaan BBM di Sumut Jadi Momentum Perkuat Sistem Distribusi dan Perlindungan Konsumen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:52 WIB

Bendung Katulampa Kering, Debit Air Kali Bekasi Ikut Menyusut

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Bekasi Kota Kunjungi Putra Sayuti Melik

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:39 WIB

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:00 WIB

Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:26 WIB

KOSMAK Minta Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin dan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat mengunjungi putra dari Pahlawan Nasional Sayuti Melik

Headline

Kapolres Bekasi Kota Kunjungi Putra Sayuti Melik

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:37 WIB