JAKARTA, Mediakarya – Peneliti Nusantara Centre, Asy’ari Muchtar, menegaskan pentingnya pendekatan ekonomi heterodoks dalam membaca arah perekonomian Indonesia. Pendekatan yang dikenal dengan Mazhab Tebet ini menempatkan ekonomi konstitusi sebagai kerangka utama untuk menentukan arah, tujuan, dan batas penyelenggaraan ekonomi nasional.
Menurut Asy’ari, ekonomi heterodoks Mazhab Tebet bertolak dari pertanyaan-pertanyaan fundamental yang selama ini luput dijawab oleh ekonomi arus utama. Untuk siapa perekonomian negara diselenggarakan? Apakah pertumbuhan ekonomi identik dengan kemakmuran rakyat? Apakah investasi, liberalisasi, efisiensi, dan daya saing selalu menghasilkan kedaulatan ekonomi?
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut kerapkali muncul dalam diskusi-diskusi Mazhab Tebet, yakni suatu ruang pemikiran ekonomi-politik yang mencoba membaca Indonesia melalui perspektif ekonomi konstitusi dan kedaulatan nasional,” ujar Asy’ari dalam keterangannya, Selasa (30/9/2026).
Asy’ari menjelaskan, pemikiran yang dikaitkan dengan Ichsanuddin Noorsy ini menempatkan Pasal 33 UUD 1945 tidak berdiri sendiri, melainkan harus dibaca dalam satu bangunan dengan Pasal 23 tentang keuangan negara, Pasal 27 tentang pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 31 tentang pendidikan, serta Pasal 34 tentang kesejahteraan sosial.
“Dalam perspektif ini, ekonomi konstitusi bukan sekadar ekonomi yang diberi legitimasi oleh konstitusi. Tetapi, konstitusi ditempatkan sebagai kerangka untuk menentukan arah, tujuan, struktur dan batas-batas penyelenggaraan ekonomi,” katanya.
Ia merumuskan arsitektur pembebasan tersebut secara sistemik: Pasal 33 sebagai arsitektur produksi dan penguasaan sumber daya, Pasal 23 sebagai arsitektur fiskal yang harus terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Pasal 27 sebagai arsitektur pekerjaan dan kehidupan layak, Pasal 31 sebagai arsitektur pengetahuan dengan mandat 20 persen anggaran pendidikan, dan Pasal 34 sebagai arsitektur perlindungan sosial.
“Pasal 33 merupakan jantung ekonomi konstitusi, tetapi jantung itu tidak dapat bekerja tanpa sistem peredaran darah yang menopangnya,” tegas Asy’ari.
Untuk menguji apakah kebijakan negara sudah relevan dengan konstitusi, Asy’ari merujuk pada model yang dikembangkan Ichsanuddin Noorsy, yakni *3K (Konsistensi, Koherensi, Korespondensi)*, *5C (Casing, Context, Content, Comprehensive, Consistent)*, dan *7P (Procedural Legal/Proper, Prudential, Proportional, Professional, Public Interest, Public Benefit, dan Profit)*.
Melalui kerangka 3K, setiap kebijakan diuji apakah tujuannya konsisten, koheren antar sektor, dan berkorespondensi dengan hasil empiris di lapangan. Sementara 5C digunakan untuk membongkar istilah-istilah yang seolah netral seperti efisiensi, investasi, dan daya saing dengan pertanyaan kritis: efisiensi bagi siapa, investasi menguntungkan siapa.
“Kerangka 7P menghasilkan prinsip penting: keuntungan tidak harus ditolak, tetapi keuntungan tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan ekonomi. Dalam ekonomi konstitusi, profit harus berada dalam hubungan dengan hukum, etika, kepentingan publik dan manfaat publik,” jelasnya.
Tak hanya itu, Asy’ari juga menyinggung kerangka *7i* sebagai alat membaca potensi distorsi eksternal: Invasi, Intervensi, Infiltrasi, Interferensi, Indoktrinasi, Intimidasi, serta Instability–Inflation–Impoverishment.
“Kerangka ini harus digunakan untuk mengukur apakah hubungan ekonomi dengan modal asing memperkuat kapasitas nasional atau justru menciptakan ketergantungan yang semakin dalam,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan Indonesia hari ini bukan semata apakah ekonominya tumbuh, melainkan apakah struktur pertumbuhan tersebut sesuai dengan desain konstitusi. Ekonomi konstitusi harus menjadi jalan pembebasan dari ketertindasan struktural.
“Pada akhirnya, ekonomi konstitusi menuntut perubahan cara berpikir: dari ekonomi sebagai angka menuju ekonomi sebagai sistem kehidupan rakyat; dari pertumbuhan sebagai tujuan tunggal menuju pertumbuhan pemerataan yang berkeadilan; dari pasar sebagai tujuan menuju pasar sebagai instrumen,” pungkas Asy’ari. (Indra)











