
Pelaku dan korban sempat melakukan pertemuan untuk membicarakan masalah sewa mobil tersebut. Namun, pelaku hadir tidak dengan membawa mobil korban yang ia sewa.
“Dalam pertemuan itu, pelaku kembali minta perpanjangan waktu sewa selama 15 hari dengan jatuh tempo 30 Juni 2021 dan hal tersebut disepakati oleh korban dengan membuat surat perjanjian sewa kendaraan sesuai dengan jatuh tempo,” imbuhnya.