Gelapkan 4 Mobil, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

- Penulis

Kamis, 19 Agustus 2021 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penggelapan sedang di intrograsi Kapolsek Bekasi Kota

Pelaku penggelapan sedang di intrograsi Kapolsek Bekasi Kota

KOTA BEKASI, Mediakarya – Terdesak dengan kebutuhan ekonomi, seorang wanita di Bekasi Barat nekad menggelapkan mobil yang disewanya. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bekasi Kota dengan Nomor: LP/B/58-BK/K/VIII/2021//SPKT.Polsek Bekasi Kota/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Tanggal 11 Agustus 2021.

Pelaku berinisial WA (31) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota. Sedangkan korban Novita Indahyani (36) menuturkan kepada petugas bahwa mobilnya di bawa pelaku sejak 22 Mei 2021 dengan modus sewa.

“Pelaku menyewa mobil korban dengan biaya sewa sebesar 350.000 rupiah perhari dan oleh pelaku mobil dibawa selama satu hari, namun pada saat habis waktu sewanya, pelaku tidak mengembalikan mobilnya dan hanya menghubungi korban melalui telpon untuk memperpanjang waktu sewa dan membayar melalui transfer bank pada 16 Juni 2021,” ujar Kapolsek Bekasi Kota Kompol. Armayni kepada media pada Kamis (19/08/21).

Barang bukti mobil yang digelapkan tersangka diamankan polisi

Pelaku dan korban sempat melakukan pertemuan untuk membicarakan masalah sewa mobil tersebut. Namun, pelaku hadir tidak dengan membawa mobil korban yang ia sewa.

Baca Juga:  Selain Akademik, Ubhara Jaya Juga Unggu di Bidang Olahraga Beladiri

“Dalam pertemuan itu, pelaku kembali minta perpanjangan waktu sewa selama 15 hari dengan jatuh tempo 30 Juni 2021 dan hal tersebut disepakati oleh korban dengan membuat surat perjanjian sewa kendaraan sesuai dengan jatuh tempo,” imbuhnya.

Hingga pada jatuh tempo tanggal 30 Juni, pelaku tidak juga mengembalikan mobil korban dan membayar sewa. Bahkan, pelaku sulit dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada tanggal 11 Agustus 2021.

Pelaku berhasil diamankan Reskrim Polsek Bekasi Kota berikut dengan barang bukti 4 unit mobil. Diduga, 3 unit mobil lainnya merupakan dari korban yang berbeda.

“Dari keterangan pelaku, ia telah mengakui perbuatannya menyewa mobil milik korban dan pelaku juga mengakui selain mobil korban ada lagi mobil orang lain.

Tersangka WA (31) terancam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Mam)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Mantan Ketua RT di Kabupaten Bekasi Pertanyakan Honor yang Tak Dibayar
Keberhasilan Bupati Halmahera Utara Tingkatkan PAD Picu Kecemburuan Lawan Politik
Momen Tepat Eratkan Persaudaraan Warga Ono Niha, Kormi Nias Selatan Ajak Warga Nobar Piala Dunia
Mertua Yuli Yanti Hutagaol, Burhanuddin Bur Maras Meninggal Dunia pada Usia 90 Tahun ‎
AKBP Alfian Tri Permadi Resmi Jabat Kapolres Nias Selatan
Lestarikan Budaya, KORMI Nias Selatan Dampingi Gubernur Bobby Tinjau Desa Adat
Perenang Muda Tulang Bawang Sabet Empat Medali di Kejuaraan Renang Nasional Piala Kemenpora RI 2026
Bendung Katulampa Kering, Debit Air Kali Bekasi Ikut Menyusut
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:23 WIB

Mantan Ketua RT di Kabupaten Bekasi Pertanyakan Honor yang Tak Dibayar

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:59 WIB

Keberhasilan Bupati Halmahera Utara Tingkatkan PAD Picu Kecemburuan Lawan Politik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:11 WIB

Mertua Yuli Yanti Hutagaol, Burhanuddin Bur Maras Meninggal Dunia pada Usia 90 Tahun ‎

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:19 WIB

AKBP Alfian Tri Permadi Resmi Jabat Kapolres Nias Selatan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:08 WIB

Lestarikan Budaya, KORMI Nias Selatan Dampingi Gubernur Bobby Tinjau Desa Adat

Berita Terbaru

Pulau Rempang (Ist)

Ekonomi & Bisnis

IAW Bongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Minggu, 19 Jul 2026 - 16:06 WIB

Tembakau hasil panen petani saat dilakukan proses pengeringan (Ist)

Ekonomi & Bisnis

LPKAN Sampaikan 7 Tuntutan Terkait Wacana Kebijakan Industri Hasil Tembakau

Minggu, 19 Jul 2026 - 09:44 WIB