Beranda / Nasional / GP Ansor: Revisi UU TNI Tetap Selaras dengan Semangat Reformasi

GP Ansor: Revisi UU TNI Tetap Selaras dengan Semangat Reformasi

JAKARTA, Mediakarya – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menimbulkan berbagai respons dari masyarakat. Sebagian pihak menyambut baik, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi kembalinya dwifungsi TNI.

GP Ansor menilai perbedaan pendapat ini wajar, mengingat sejarah panjang peran TNI dalam pemerintahan Indonesia. Namun, secara prinsip, perubahan regulasi ini masih selaras dengan profesionalisme TNI dan semangat reformasi.

“Sebagai bagian dari masyarakat sipil, GP Ansor berkomitmen memperkuat supremasi sipil di Indonesia. Sejak era reformasi, mekanisme kontrol publik terhadap pemerintahan semakin kuat. Dengan keterbukaan saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengawasi jalannya pemerintahan,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Addin Jauharuddin, Rabu (19/3/2025).

Addin menegaskan bahwa aturan yang membatasi keterlibatan TNI dalam politik masih tetap berlaku, termasuk TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000. “Regulasi ini tetap selaras dengan cita-cita Reformasi 1998,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, seluruh fraksi di Komisi I DPR telah sepakat untuk membawa revisi UU TNI ke tingkat II guna mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI, dengan sejumlah catatan.

Sebagai organisasi kepemudaan yang bernaung di bawah Nahdlatul Ulama, GP Ansor terus mencermati perkembangan sosial dan kebijakan pemerintah. Terkait revisi RUU TNI, kekhawatiran muncul bahwa regulasi ini bisa membuka kembali ruang bagi dwifungsi TNI.

Namun, Addin mengajak masyarakat untuk menelaah substansi revisi UU ini secara objektif. “Panglima TNI dan Kapolri tetap berada di bawah kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden. Struktur hierarki ini masih berlaku dan menjadi prinsip utama dalam sistem ketatanegaraan kita,” tegasnya.

Dalam revisi ini, dibahas pula aturan terkait anggota TNI yang ingin menduduki jabatan sipil. Mereka yang akan mengisi posisi di kementerian, lembaga, maupun BUMN harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Penambahan jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI harus dipastikan tetap proporsional dan sesuai kebutuhan.

Menanggapi hal tersebut, Addin menilai bahwa revisi UU TNI yang baru tetap berada dalam koridor implementasi yang sesuai dengan prinsip reformasi. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat sipil, media, dan mahasiswa yang terus mengawal jalannya proses revisi.

“Sebagai warga negara, kita semua memiliki tanggung jawab untuk mengawal serta mendukung jalannya pemerintahan agar pembangunan nasional tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Lebih lanjut, Addin menekankan pentingnya belajar dari langkah yang dilakukan Presiden Keempat RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam menata hubungan sipil-militer. Menurutnya, Gus Dur tidak hanya mencabut kursi militer di parlemen dan memisahkan Polri dari ABRI, tetapi juga menetapkan prinsip bahwa TNI harus tunduk sepenuhnya pada pemerintahan sipil yang memperoleh legitimasi dari rakyat.

“Reformasi sektor pertahanan harus tetap mengacu pada prinsip supremasi sipil sebagai pilar utama demokrasi. Dengan semangat tersebut, revisi UU TNI harus tetap selaras dengan cita-cita reformasi dan kepentingan bangsa,” pungkas Addin. (hab)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *