Diduga Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, Tindakan Silmy Karim Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

- Editor

Senin, 8 Juni 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua I DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto

Ketua I DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto

JAKARTA, Mediakarya – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret delapan pejabat dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Hal itu memicu kekhawatiran baru mengenai integritas sistem keimigrasian Indonesia yang dinilai mengancam kedaulatan negara.

Ketua I DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Salah satu nama yang disebut dalam proses hukum tersebut adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Menurutnya, kewenangan memberikan atau menolak izin tinggal kepada warga negara asing merupakan hak eksklusif negara yang tidak boleh dipengaruhi kepentingan pribadi maupun transaksi ekonomi.

“Stempel imigrasi adalah stempel negara. Stempel negara tidak untuk dijual,” ujar Sugiharto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).

Sugiharto menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor imigrasi memiliki dimensi yang berbeda dibanding kasus korupsi administratif biasa. Pasalnya, setiap keputusan terkait izin tinggal WNA berkaitan langsung dengan kontrol negara atas wilayah dan lalu lintas orang yang masuk ke Indonesia.

“Kalau cap persetujuan izin tinggal bisa dibeli, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar dokumen administratif. Yang dipertaruhkan adalah wibawa negara dan kepercayaan publik terhadap sistem penjagaan gerbang Indonesia,” ujar mantan aktivis 98 ini.

Berdasarkan catatan LPKAN, terdapat sejumlah aspek krusial yang perlu menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah dugaan pengaturan verifikasi portal mitra yang diungkap dalam penyidikan KPK. Jika terbukti, praktik tersebut dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi digital yang selama ini diklaim dibangun untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan publik.

Selain itu, organisasi tersebut mengingatkan agar kasus yang melibatkan sejumlah oknum tidak menimbulkan stigma terhadap ribuan petugas imigrasi yang bekerja di berbagai pintu masuk Indonesia.

Baca Juga:  Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka oleh KPK

Lebih lanjut, Sugiharto mengungkapkan bahwa selama ini dalam petugas imigrasi di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara menjalankan tugas secara profesional dalam menjaga lalu lintas keluar-masuk orang ke wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, kata Sugiharto, LPKAN Indonesia mendorong KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperluas penelusuran terhadap dugaan aliran dana, profil transaksi, serta aset yang dimiliki para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Sugiharto menyebut bahwa transparansi harta kekayaan pejabat yang berada di garis depan pengawasan masuknya warga negara asing menjadi kebutuhan penting untuk memulihkan kepercayaan publik.

“Era impunitas harus berakhir. Tidak ada jabatan yang kebal hukum. Kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan sistem sekaligus memperkuat integritas aparat yang menjaga pintu masuk negara,” katanya.

LPKAN juga menyerukan kepada seluruh jajaran kantor wilayah dan kantor imigrasi di Indonesia agar memperkuat pengawasan internal serta mendorong budaya pelaporan terhadap setiap dugaan penyimpangan.

Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas karena menyentuh salah satu fungsi paling strategis negara: menentukan siapa yang boleh masuk, tinggal, dan beraktivitas di wilayah Indonesia. Di tengah meningkatnya mobilitas global, integritas sistem imigrasi dinilai menjadi benteng pertama yang menjaga keamanan, kepastian hukum, dan kedaulatan nasional.  (adt)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Korupsi Rp2 Trilun KSO Migas Kota Bekasi Terbongkar, IAW: Jangan Ulur Waktu, Seret Kepala Daerahnya
Hari Ini Nusron Wahid Dijadwalkan Kembali Dipanggil KPK, GNK Minta Tak Tebang Pilih
Tri Nusa Bekasi Raya Laporkan Kasus Tunggakan PBJT ke Kejagung
Kejagung Periksa 2 Mantan Pejabat ESDM Terkait Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi, Kerugian NegaraDitaksir Rp 2 Triliun
Oknum Penyidik Polres Jakpus Diduga Kriminalisasi BP, Terungkap di Persidangan
Sidang Gugatan Ahmad Suyudina, Lima Saksi Tak Mengetahui Alasan Pengunduran Diri dari SN Kota Bekasi
Kapolri Suyudi Gas Pol Perang Lawan Narkoba, Ketua Komisi III: Negara Tidak Boleh Kalah dari Sindikat
Korps Alumni KNPI Jaktim Ajak Elemen Bangsa Lawan Oligarki

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Korupsi Rp2 Trilun KSO Migas Kota Bekasi Terbongkar, IAW: Jangan Ulur Waktu, Seret Kepala Daerahnya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Hari Ini Nusron Wahid Dijadwalkan Kembali Dipanggil KPK, GNK Minta Tak Tebang Pilih

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Tri Nusa Bekasi Raya Laporkan Kasus Tunggakan PBJT ke Kejagung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Kejagung Periksa 2 Mantan Pejabat ESDM Terkait Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi, Kerugian NegaraDitaksir Rp 2 Triliun

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Oknum Penyidik Polres Jakpus Diduga Kriminalisasi BP, Terungkap di Persidangan

Berita Terbaru

Para siswi SMP Negeri 5 Kota Bekasi saat berbelanja di Pasar Tradisional Seroja

Daerah

Mulai Tergerus Jaman, Pasar Tradisional Kini Adaptasi

Rabu, 28 Okt 2026 - 10:09 WIB