JAKARTA, Mediakarya – Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui bernama S Gunawan dan Heryanto yang melakukan pemerasan terhadap seorang sopir bus Mustika akhirnya diberikan sanksi disiplin sedang oleh atasannya.
“Kemarin mereka sudah di BAP dan diberikan sanksi disiplin sedang sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai berupa pemberian putusan oleh atasan langsung, yakni Kasudinhub Jakarta Pusat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).
Menurut dia, sanksi yang dikenakan masih tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat untuk 1 tahun, dan pemotongan TKD sebesar tiga puluh persen selama 9 bulan.
Selanjutnya, kata Syafrin, kedua oknum petugas Dishub yang melakukan pererasan terhadap supir bus itu dipindahkan ke tempat tugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Menanggapi sanksi yang diberikan kepada oknum Dishub DKI, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dan sanksi administrasi yang dijatuhkan oleh Dinas Perhubungan tersebut berarti kedua petugas perhubungan Jakarta itu terbukti kuat telah melakukan tindak pidana pemerasan atau pungli kepada masyarakat.
“Karena telah tersbukti melakukan tindak pidana pemerasan, pihak kepolisian seharusnya sudah bisa menangkap dan memeriksa kedua oknum petugas Dinas Perhubungan Jakarta tersebut,” kata Azas Tigor.
Menurutnya, polisi bisa menindak dengan menggunakan KUHP terkait dengan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 (1) dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Oleh karenanya, terkait dengan sanksi yang diberikan kepada kedua oknum Dishub yang dinilai terlalu rendah itu, Faka meminta gubernur DKI Jakarta untuk memecat kedua petugas dinas perhubungan Jakarta yang melakukan pemerasan atau pungli pada sopir bus Mustika pada tanggal 7 September 2021 lalu.
Selain itu Faka juga mendesak kepolisian agar menangkap dan memeriksa kedua petugas Dinas Perhubungan Jakarta tersebut karena telah melakukan tindak pidana pemerasan berdasarkan pasal 368 KUHP.
“Tim Saber Pungli agar menangkap dan memeriksa kedua petugas Dinas Perhubungan Jakarta telah melakukan tindak pidana pungli berdasarkan pasal 423 KUHP,”pungkasnya. (dji)






