Gus Yazid Jadi Tersangka atas Kasus TPPU

Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) Foto: Antara

Tanah seluas 700 hektare dibeli dan telah dibayar lunas oleh perusahaan tersebut pada tahun 2023 hingga 2024.

Namun atas pembelian tersebut, PT CSA tidak dapat menguasai tanah yang sudah dibayar lunas itu.

Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH; mantan Penjabat Bupati Cilacap AM; serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *