JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengungkap kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara menyeluruh, selain itu lembaga antirasuah itu didesak membongkar tuntas aliran dana dari perusahaan forwader Blue Ray Cargo kepada institusi yang kerap disebut “cokelat” sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Hartanto pada perkara yang menjerat tersangka Deddy Kurniawan Sukolo.
Pasalnya, hampir lima bulan pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 atas perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga saat ini masih menyisakan pertanyaan besar.
Publik seperti terhipnotis dengan publikasi KPK yang berhasil mengungkap aliran dana dari perusahaan forwader Blue Ray Cargo kepada pejabat DJBC yang disebut”warna biru”. Namun, di balik terangnya warna biru, sejumlah “warna lain” yang muncul dalam BAP dan fakta persidangan justru tak kunjung tersentuh.
Sebelumnya KPK menyebut bahwa penyidik telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan forwarder di seluruh Indonesia. Namun, pemeriksaan saksi tidak identik dengan keterlibatan pidana dan hingga kini, belum ada tersangka baru dari pihak swasta selain tiga petinggi Blue Ray Cargo.
‘Biru’ Terang, ‘Coklat’ dan ‘Coklat Tua’ Masih Gelap
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Raden Gautama Wiranegara, yang ikut menyoroti sejak awal pengungkapan kasus tersebut, muncul sejumlah kode warna seperti “List Biru” , “List Coklat” , hingga “Coklat Tua” yang dalam perspektif analisis intelijen bukan sekadar istilah administratif, melainkan penanda klasifikasi dalam suatu jaringan.
Menurut Gautama, dalam literatur kontra intelijen ekonomi, terdapat fenomena yang dikenal sebagai partial network capture ketika aparat berhasil menangkap sebagian simpul jaringan, tetapi belum mampu mengidentifikasi seluruh simpul yang memengaruhi proses. Akibatnya, pelaku lapangan terlihat, mekanisme terlihat, sebagian aliran uang terlihat tetapi pusat pengambilan keputusan belum tentu terlihat.
Gautama menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap 20 forwarder adalah langkah positif, tetapi terlambat. “Mengapa perlu menunggu berbulan-bulan untuk mulai bergerak lebih agresif?” ujarnya.
Dalam perspektif kontra intelijen, keterlambatan penelusuran dapat membuka peluang terjadinya perubahan jejak digital maupun koordinasi antarpihak.
“Publik tidak akan marah jika KPK berkata jujur, ‘bukti sementara baru cukup untuk Blue Ray’. Yang membuat publik marah adalah ketika nama-nama disebut, diperiksa, digeledah, lalu menggantung tanpa kepastian,” ungkap Gautama , seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (22/6/2026).
Tiga Pertanyaan yang Belum Terjawab
Lebih lanjut, dari perspektif kontra intelijen, terdapat tiga pertanyaan utama yang seharusnya dijawab KPK. Pertama, siapa yang memiliki kemampuan memengaruhi penetapan risiko, jalur merah, jalur hijau, penelitian dokumen, proses lartas, dan penerbitan persetujuan?
Kedua, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi terbesar ketika hambatan birokrasi dapat dihilangkan secara tidak sah?
Ketiga, apakah seluruh institusi yang memiliki peran dalam rantai impor termasuk BPOM, Kemendag, dan instansi teknis lainnyasudah dipetakan dan diuji secara proporsional?
Gautama mengungkapkan, bahwa sistem impor Indonesia adalah sistem multi-layer yang melibatkan: Kemendag, BPOM, Kementerian Perindustrian, Karantina, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, BSN, DJBC, operator pelabuhan, perusahaan pelayaran, freight forwarder, PPJK, importir, dan distributor.
“Dengan demikian, apabila terdapat dugaan pengondisian sistem impor, mustahil seluruh mekanisme tersebut hanya melibatkan satu simpul birokrasi,” katanya.
Gautama berpandangan, dari perspektif kontra intelijen, perkara Blue Ray belum menunjukkan gambaran final mengenai jaringan pengaruh dalam rantai impor Indonesia. Yang saat ini terlihat baru sebagian simpul.
Penyidikan telah berhasil membuka dugaan hubungan antara pelaku usaha dan oknum DJBC warna biru. Persidangan kemudian membuka informasi mengenai dugaan aliran kepada pihak lain di luar DJBC warna coklat yang mulai terang.
“Namun, hingga kini, warna coklat itu belum tersentuh oleh proses hukum yang setara. Karena itu, pertanyaan strategisnya bukan lagi siapa menerima amplop, tetapi siapa yang memiliki kemampuan memengaruhi keputusan dalam rantai impor nasional,” imbuh dia.
Dalam ilmu kontra intelijen, pusat jaringan hampir tidak pernah berada pada simpul yang paling terlihat. Dan justru di situlah letak tantangan terbesar bagi penyidik, auditor negara, dan pembuat kebijakan apabila ingin menjadikan perkara ini sebagai momentum pembenahan sistem impor nasional bukan sekadar perkara suap yang berhenti pada beberapa orang pelaku.
“Jika hanya ‘biru’ yang terbongkar, warna lain tak akan pernah terang. Dan selama warna lain masih gelap, sistem impor nasional tetap rentan terhadap praktik korupsi yang sama, dengan nama berbeda, pelabuhan berbeda, tetapi modus yang sama persis,” tutur dia.
Fakta Sidang: BPOM dan Kemendag Muncul, Tapi Tak Terbongkar
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada 12 Juni 2026, jaksa KPK membacakan BAP Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi Blue Ray). Isinya mencengangkan, di mana aliran dana tidak hanya ke Bea Cukai, tetapi juga ke pejabat BPOM dan Kementerian Perdagangan.
Kepada BPOM, pemberian uang diserahkan langsung kepada Deputi Tubagus dan Direktur Partomo. Sementara, kepada Kementerian Perdagangan, pemberian uang ditujukan kepada empat orang: Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael.
Andri mengaku menyerahkan langsung, lebih dari satu kali di tahun 2025. Total uang pelicin yang diungkap dalam persidangan disebut mencapai Rp91 miliar. Ini adalah fakta hukum yang sudah terucap di persidangan. Namun, hingga kini, para pejabat BPOM dan Kemendag tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
Peta Perusahaan yang Muncul dalam Ekosistem Perkara
Seperti diketahui, berdasarkan informasi yang beredar di pemberitaan dan dokumen perkara, berikut peta entitas usaha yang muncul dalam ruang publik. Penyebutan nama perusahaan dalam kajian ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan keterlibatan pidana, melainkan sebagai bagian dari pemetaan rantai logistik dan ekosistem impor yang layak untuk diuji KPK.
Lapisan 1: Perizinan dan Dokumen (Importir/Trading Company)
- T IMH — Logam, Besi, Baja
- PT PTB — Besi, Baja
- PT BKL — Logam, Fabrikasi
- PT EKPG — Trading, General Supplier
- PT ENN — Perdagangan Umum
- PT CMJ — Trading, Peralatan Teknik
- PT MMB — Perdagangan Umum
- PT SMN — Distributor, Trading
- PT MAA — Supplier, Trading
- PT STJ — Distribusi
- PT HBJ — Komoditas, Pertanian
- PT GSS — Perdagangan Umum
Lapisan 2: Pengurusan Impor (Forwarder/PPJK)
- PT IIL — Freight Forwarding, Customs Clearance
- PT PSL — PPJK, Freight Forwarding, Trucking
- PT LHS — Logistik Maritim
- PT ABS — Keagenan Kapal
- PT PTL — Jasa Pengiriman, Distribusi
- PT INE — Freight Forwarding
- PT FIE — Freight Forwarding
- PT BBJ — Logistik
- IG — Kargo Internasional, Freight Forwarding
- PT F — Remittance, Pengiriman Uang
- PT F — Pembiayaan UMKM
- PT F — Transportasi Logistik
- PT F — Fulfillment, Pergudangan
- PT FE — LCL Consolidator
Lapisan 3: Pelabuhan dan Distribusi
- PT SAP — Jasa pendukung perdagangan, Logistik
- PT ECD — Distribusi, Pendukung logistik
- PT SGC — Maritim, Pengangkutan
- PT PCS — Distribusi, Pendukung rantai pasok
- PT BPI — Perdagangan, Jasa distribusi
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Infinity International, Ali Susanto (AS), sebagai saksi untuk menelusuri lebih jauh jaringan mafia pelabuhan. Namun Ali Susanto tidak datang pada 17 Juni 2026.
Sementara, Heri Setiyono alias Heri Black, bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) yang juga bergerak di bidang PPJK di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, telah diperiksa KPK sebagai saksi.
Hingga berita ini diturunkan, phak perusahaan yang namanya disebut, belum memberikan keterangan resminya. Dan seluruh pihak yang disebut dalam persidangan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. **











