Hasil Temuan BPK, LSM Trinusa Bekasi Raya Minta Insentif PPJ Kota Bekasi Dikembalikan ke Kas Negara

KOTA BEKASI, Mediakarya – Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi mengungkap adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pajak penerangan jalan (PPJ) Kota Bekasi.

Berdasarkan data yang diperoleh, LSM Tri Nusa menemukan adanya kejanggalan dalam penerimaan insentif yang diterima oleh OPD dinas terkait.

“Atas temuan itu, kemudian kami menyambangi kantor BPK perwakilan Jawa Barat dan meminta klarifikasi. Berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa pihak Pemkot Bekasi harus mengembalikan dana sebesar 19 miliar rupiah,” ujar pria yang akrab disapa Mandor Baya ini kepada Mediakarya, Rabu (8/1/2025).

Mandor Baya menuturkan, berdasarkan data yang diperoleh, bahwa penerima pajak penerangan jalan dari PLN adalah per-triwulan. Dari triwulan pertama hingga triwulan keempat sudah disalurkan kepada masing-masing OPD.

Menurut dia, dari triwulan pertama hingga triwulan keempat sudah disalurkan kepada masing-masing penerima. Yakni Sekda, Bappeda, DMSDA/PUPR, BPKAD senilai R19 miliar.

“Akan tetapi dalam PP 69 dan UU no 17 THN 2003 ini dianggap kurang tepat,
Oleh karena itu kami LSM Tri Nusa melakukan klarifikasi kepada BPK terkait dengan laporan temuan LHP BPK, maka harus di kembalikan bagi penerima PPJ tersebut ke kas negara atau daerah,” katanya

LSM Tri Nusa menilai bahwa penerima insentif itu dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 THN 2003.

“Kami meminta kepada BPK mengambil sikap tegas atas temuan tersebut, jika memang harus dikembalikan kepada kas negara,” tutupnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *