“Mengangkat Saudara Drs Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun,” demikian Keputusan Presiden yang dibacakan saat acara pelantikan.
Teguh kemudian mengucapkan sumpah dan janji jabatan bersama dengan Pj Gubernur Papua Tengah Anwar Damanik. Pengucapan sumpah dan janji dituntun oleh Mendagri Tito.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menandatangani Keppres terkait pemberhentian Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta. Jokowi sekaligus mengangkat Teguh Setyabudi untuk mengisi posisi Pj Gubernur Jakarta.