Daerah  

Surahman Minta Pimpinan DPRD Sumbawa, Lakukan Kajian Penerapan Hukum

Surahman, selaku ketua tim kuasa hukum korban atas nama Sudirman, meminta kepada Ketua dan para Pimpinan DPRD Kabupaten agar dalam mengambil keputusan hukum, tetap melakukan pengkajian administrasi sebagaimana tertuang dalam undang – undang nomor 27 tahun 2009 pasal 390, Pasal 391 ayat (3) point (C) Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan pasal 99 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dikatakan Surahman, dalam penerapan hukum yang kita jalankan di Negara Republik Indonesia ini harus sesuai dengan norma hukum yang berlaku, hal ini harus benar-benar harus dicermati karena kasus ini berbeda dengan kasus Pidana Umum lainnya karna harus menunggu Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Namun dalam hal ini kasus hukum yang dialami oleh klien kami yang telah dilakukan oleh saudar Aan Anggota DPRD Sumbawa murni merupakan Kasus Pidana Khusus, dan kita harus merujuk dengan pilsafat hukum yang termuat dalam UU 27 Tahun 2009 Pasal 390 Ayat 1 (Anggota DPRD Kabupaten/Kota Diberhentikan Sementara karena),” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *