Surahman Minta Pimpinan DPRD Sumbawa, Lakukan Kajian Penerapan Hukum

- Penulis

Rabu, 15 September 2021 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWA, Mediakarya – Terkait kasus Hukum atas Putusan pengadilan Negeri Sumbawa dalam perkara Pidana Khusus nomor : 129/Pid.Sus/2021/PN.Sbw, terhadap Terdakwa Ghatan Hanu Cakita alias Aan Ghatan, Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq memberikan tanggapan pada Rabu (15/09/21).

Ia membenarkan kalau surat khusus yang ditandatangani Advokat Surahman MD SH MH dkk selaku kuasa hukum dari pelapor/korban Sudirman telah diterima dan tercatat di dalam register Kesekretariatan Dewan.

“Kami berharap Dewan GHC dinon-aktifkan atau diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD Sumbawa, karena telah secarah sah dan meyakinkan melanggar Tata Tertib Anggota DPRD Sumbawa dan terbukti dengan adanya putusan pidana atas kasus ITE yang menjerat GHC telah diperoleh,” ujar Surahman.

Surahman, selaku ketua tim kuasa hukum korban atas nama Sudirman, meminta kepada Ketua dan para Pimpinan DPRD Kabupaten agar dalam mengambil keputusan hukum, tetap melakukan pengkajian administrasi sebagaimana tertuang dalam undang – undang nomor 27 tahun 2009 pasal 390, Pasal 391 ayat (3) point (C) Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan pasal 99 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dikatakan Surahman, dalam penerapan hukum yang kita jalankan di Negara Republik Indonesia ini harus sesuai dengan norma hukum yang berlaku, hal ini harus benar-benar harus dicermati karena kasus ini berbeda dengan kasus Pidana Umum lainnya karna harus menunggu Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  DPRD DKI Segera Bahas Raperda RDTR dan Hak Penyandang Disabilitas

“Namun dalam hal ini kasus hukum yang dialami oleh klien kami yang telah dilakukan oleh saudar Aan Anggota DPRD Sumbawa murni merupakan Kasus Pidana Khusus, dan kita harus merujuk dengan pilsafat hukum yang termuat dalam UU 27 Tahun 2009 Pasal 390 Ayat 1 (Anggota DPRD Kabupaten/Kota Diberhentikan Sementara karena),” imbuhnya.

“Ini harus kita laksanakan serta kita hormati karena ini merupakan amanat dari pada Undang-undang serta merupakan Payung Hukum Peraturan DPRD Sumbawa yang memuat tentang Tata Tertib Anggotanya,” katanya.

Kembali ditambahkan Surahman, sebagai figur yang mempunyai intelektual, anggota DPRD sudah paham dengan hukum dan peraturan yang ada, maka ia berharap bahwa keputusan yang nanti diambil akan menjadi keputusan yang obyektif.

“Saya sayangkan bila dalam keputusan Pimpinan nanti harus menunggu Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap ini berlaku bagi pidana Umum dan bukan Pidana Khusus sebagaiman kasus yang terjadi saat ini.

Bahwa pemberhentian sementara bagi anggota DPRD yang berstatus sebagai terdakwa dalam suatu tindakan pidana Khusus sudah secara jelas diatur dalam undang – undang nomor 27 tahun 2009 pasal 390, pasal 391 ayat (3) point (C) dan pasal 99 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 atas perubahan perubahan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010.(Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kasus Food Tray Sukabumi, Kuasa Hukum dr. Silvi Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Masuk Ranah Perdata
Aero Astra Akademia Institute Perkuat Pendidikan Vokasi Lampung dengan Teaching Factory Hotel, Cafe, dan Aero Coffee
Berkat Koster Masalah Sampah Mulai Teratasi, TPA Suwung Jadi Warisan Sejak 1984
Pengusaha Muda Oki Fahreza, Resmi Jadi Pembina IKAPPI Provinsi Bali
Ade Jaro Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Daniel Muttaqien Sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Sukabumi Raya Desak Ungkap Dalang Intelektual
Dugaan Jual Beli Proyek Pokir DPRD Sukabumi, Aliansi Pemuda Soroti Pengadaan Stiker PBI Rp750 Juta
KNPI Kabupaten Sukabumi Desak DLH Sidak SPPG, Soroti Dugaan Tak Miliki IPAL dan Ancaman Lingkungan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:40 WIB

Kasus Food Tray Sukabumi, Kuasa Hukum dr. Silvi Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Masuk Ranah Perdata

Senin, 27 April 2026 - 12:26 WIB

Aero Astra Akademia Institute Perkuat Pendidikan Vokasi Lampung dengan Teaching Factory Hotel, Cafe, dan Aero Coffee

Senin, 13 April 2026 - 18:34 WIB

Berkat Koster Masalah Sampah Mulai Teratasi, TPA Suwung Jadi Warisan Sejak 1984

Sabtu, 4 April 2026 - 19:49 WIB

Pengusaha Muda Oki Fahreza, Resmi Jadi Pembina IKAPPI Provinsi Bali

Jumat, 3 April 2026 - 14:56 WIB

Ade Jaro Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Daniel Muttaqien Sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat

Berita Terbaru

Personel lalu Lintas Polri saat melakukan apel (Foto: Sumber Net)

Headline

Digitalisasi Polri Melangkah Menuju Kepolisian Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:20 WIB

Seluruh rakyat Indonesia turut berduka atas terjadinya kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur wilayah Kota Bekasi-Jawa Barat yang menyebabkan korban meninggal dan luka. Peristiwa memilukan yang terjadi pada 27 April 2026

Headline

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB