SUMBAWA, Mediakarya – Terkait kasus Hukum atas Putusan pengadilan Negeri Sumbawa dalam perkara Pidana Khusus nomor : 129/Pid.Sus/2021/PN.Sbw, terhadap Terdakwa Ghatan Hanu Cakita alias Aan Ghatan, Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq memberikan tanggapan pada Rabu (15/09/21).
Ia membenarkan kalau surat khusus yang ditandatangani Advokat Surahman MD SH MH dkk selaku kuasa hukum dari pelapor/korban Sudirman telah diterima dan tercatat di dalam register Kesekretariatan Dewan.
“Kami berharap Dewan GHC dinon-aktifkan atau diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD Sumbawa, karena telah secarah sah dan meyakinkan melanggar Tata Tertib Anggota DPRD Sumbawa dan terbukti dengan adanya putusan pidana atas kasus ITE yang menjerat GHC telah diperoleh,” ujar Surahman.