Sikapi Polemik Kepres, Ini Pesan Penting Forum Negarawan dan Foko TNI-Polri

- Editor

Jumat, 14 April 2023 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Sejumlah kalangan mempertanyakan soal Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial, terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu.

Dimana sejak ditandatangani, oleh Sekretariat Negara tertanggal 26 Agustus 2022, Kepres ini terus menuai polemik. Mulai dari ketergesaan dalam menuliskan materi hingga ketidakterbukaan terhadap publik yang justru menghadirkan tanda tanya perihal motif dan latar belakang pembentukan Keppres tersebut.

Hal itu dipertegas dengan adanya pelbagai permasalahan dalam penjabaran pasal per pasal yang ditengarai akan berpotensi membuat dinding impunitas semakin menguat di Indonesia.

Terkait dengan polemik tersebut, Forum Negarawan bekerjasama dengan Forum Komunikasi (Foko) Purnawirawan TNI-Polri baru-baru ini menggelar diskusi dalam rangka antisipasi dan reaksi publik terhadap Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 itu,

Prof.Yudhie Haryono yang merupakan salah satu tokoh Forum Negarawan mengatakan, bahwa tema ini penting karena Presiden Jokowi telah menyampaikan bahwa pemerintah terus berusaha memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana tanpa meniadakan penyelesaian secara yudisial. Selain itu, pemerintah juga terus berupaya agar pelanggaran HAM Berat tidak akan terjadi di Indonesia.

Menurutnya, ada enam hal yang sangat penting dalam pembahasan terkait dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Pertama, forum negarawan melihat bahwa setiap Keppres harus dikeluarkan dengan cermat dan tepat. Kedua, persoalan HAM Berat itu sangat sensitif. Oleh karena itu, hendaknya tidak disimplifikasi hanya sebagai usaha “santunan pada korban.”

Baca Juga:  Negara Kita Bukan Negara Lagi

Kemudian ketiga, perlu refleksi dan proyeksi dalam pengelolaan negara agar tetap sesuai konstitusi. Keempat, tidak menjadikan topik ini sebagai jualan dan kampanye para pihak. Kelima, diskursus HAM Berat harus di bawah kepentingan dan kedaulatan nasional. Keenam, hendaknya semua pihak tidak mempolitisir diskursus ini.

“Dengan enam argumen itu, forum negarawan berharap agar negara tetep teguh netral dan memihak yang lemah. Dengan prinsip melindungi segenap tumpah darah maka pemerintah harus terus mencari penyelesaian yang adil dan beradab,” ujar Prof. Yudhie.

Yudhie meminta agar pemerintah mencari langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional dalam kerangka Pancasila di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Selain itu, Forum Negarawan mengimbau warganegara agar tidak terprovokasi isu yang beredar dengan menyebut bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/2022 untuk menghidupkan lagi Partai Komunis Indonesia (PKI) dan pahamnya serta membolehkan liberalisme dan warisannya.

“Sebab, sudah jelas bahwa dua paham itu haram hadir di antara kita,” tegas Pfor.Yudhie.

Oleh karena itu, Forum Negarawan dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri meminta semua pihak agar fokus pada upaya pemulihan bagi korban dan keluarganya serta memastikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM Berat tidak terulang lagi dan direduksi kembali di masa yang akan datang.***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun
Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN
‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan
Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali ke Rakyat dan Jaga Independensi
Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:08 WIB

Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:11 WIB

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:00 WIB

‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:42 WIB

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:59 WIB

Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WIB