KOTA BEKASI, Mediakarya – Fenomena gaya komunikasi dan kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) saat menegur atau mendisiplinkan bawahan dan warga di ruang publik ternyata menjadi preseden buruk bagi jajaran kepala daerah lain di Jawa Barat.
Hal tersebut menyusul dengan beredarnya video Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat menegur pedagang kaki lima (PKL), di Taman Plaza Patriot Chandrabhaga, pada Sabtu (21/08/2026) malam, lantaran berjualan tidak sesuai peruntukan.
Dalam video tersebut Tri Adhianto dengan arogansinya membentak pedagang kaki lima. Gaya Wali Kota Bekasi tersebut mirip dengan apa yang dilakukan oleh KDM saat menegur atau memaki pedagang kaki lima yang kedapatan melanggar aturan.
Menanggapi dua kepala daerah yang mempertontonkan arogansinya di ruang publik tersebut, Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Sakur Ali Mahdi Al Hamid, menilai bahwa menegur secara terbuka disertai dengan kemarahan yang dilakukan kepala daerah terhadap masyaakat berpotensi membangun model kepemimpinan otoriter dan mengabaikan mekanisme prosedur institusi.
“Untuk itu perlunya penerapan etika bagi kepala daerah saat memberikan teguran, baik kepada masyarakat maupun jajaran pegawai di bawahnya. Hal ini merupakan wujud integritas dan standar kepantasan dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Habib Syakur kepada Mediakarya di Jakarta, (25/8/2026).
Meski sejumlah kalangan mengklaim bahwa pola tersebut dapat menjawab kebuntuan birokrasi agar aparatur langsung fokus pada penyelesaian masalah di lapangan daripada terpaku pada formalitas administratif.
Namun di sisi lain, sebagian masyarakat memandang perilaku kasar atau arogan dari seorang pemimpin atau kepala daerah terhadap masyarakat sangat rentan memicu krisis kepercayaan dan perlawanan sosial.
Lebih lanjut Habib Syakur mengungkapkan bahwa dampak atau sikap arogansi pejabat terhadap rakyatnya akan memicu krisis keteladanan, sehingga membuat rakyat kehilangan rasa hormat dan legitimasi terhadap penguasa.
“Sikap yang tidak peka dan semena-mena terhadap rakyat dapat mendorong masyarakat melakukan aksi protes hingga pembangkangan sipil (civil disobedience),” ungkap Habib Syakur.
Habib Syakur mengungkapkan, bahwa pejabat publik memegang fungsi keteladanan untuk menciptakan suasana pelayanan publik yang sejuk dan profesional. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 67) yang mewajibkan kepala daerah menjaga etika dan norma.
Terkait dengan polemik tersebut, pihaknya meminta baik itu KDM maupun Tri Adhianto agar mengedepankan komunikasi yang persuasif, santun, dan berbasis pada penyelesaian masalah.
“Kepala daerah harus menghindari sikap arogansi atau mempermalukan warga di ruang publik. Selain itu, harus memposisikan diri sebagai pengayom dan pelayan masyarakat,” pintanya.
Habib Syakur juga menyinggung perbedaan gaya kepemimpinan antara Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Perbedaan antarakeduanya terletak pada pendekatan taktis birokrasi versus aksi populis langsung di lapangan.
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Pramono Anung lebih mengandalkan perencanaan, pemikiran strategis, dan tata kelola sistem daripada aksi teatrikal di lapangan.
Sementara, gaya pencitraan KDM membentuk komunikasi politik populis yang menonjolkan kedekatan emosional, tindakan cepat berbasis konten digital, dan citra sebagai penolong rakyat.
“Di antaranya, memanfaatkan dokumentasi video harian secara masif di platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram untuk menampilkan aksi blusukan atau penyelesaian masalah di lapangan,” jelasnya.
Lebih lanjut habib Syakur menambahkan, sebagai kader PDIP, seharunya Tri Adhianto banyak mengadopsi strategi dan konseptual gaya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ketimbang KDM.
Menurut dia, sebagai Wali Kota di daerah penyangga Ibu Kota, Tri Adhianto seharunya lebih banyak membangun komunikasi yang konstruktif dengan gubernur DKI ketimbang meniru gaya kepemimpinan Dedi Mulyadi yang penuh dengan pencitraan.
“Tri Adhianto seharusnya lebih memilih bekerja melalui mekanisme manajerial dan koordinasi formal ketimbang aksi turun ke gorong-gorong, atau memaki-maki PKL. Karena itu bukan tupoksi kepala daerah,” pungkasnya. (Ugy)










