Jakarta,Media Karya- Tarik ulur penjadwalan rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 menjadi perhatian publik.
Pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah mengungkapkan menurut peraturan pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, LHP BPK tentang pelaksanaan APBD tahun berjalan sudah disampaikan ke DPRD paling lama minggu pertama bulan Juni.
“Jadwal ini sudah baku, karena aturannya demikian. Sehingga belum adanya ketidaksediaan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Heru Budi Hartono kepada BPK pada waktunya merupakan kesengajaan melanggar undang-undang (UU),” ujar Amir Hamzah saat berbincang dengan wartawan, Rabu (10/7).