Jaksa Agung Perintahkan Operasi Intelijen Pengawasan Barang Impor

- Penulis

Jumat, 25 Maret 2022 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (Foto:Ist)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (Foto:Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk melakukan operasi pengawasan produk impor di dalam negeri. Perintah operasi tersebut dilakukan untuk optimalisasi penggunaan barang-barang produksi negeri.

Jaksa Agung meminta perintah operasi intelijen tersebut dilakukan skala nasional, di seluruh wilayah Indonesia. Dalam operasi tersebut, Burhanuddin tak cuma memerintahkan Jamintel sebagai lini terdepan. Jaksa Agung, juga memberikan perintah yang sama kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), bahkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.

“Melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (impor), yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri,” ujar Burhanuddin, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Burhanuddin menjelaskan, operasi tersebut sebagai respons atas kebijakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, dalam kebijakan tersebut, presiden menegaskan agar semua lini pemerintahan, dan lembaga melakukan program optimalisasi penggunaan produk-produk dalam negeri.

Baca Juga:  KSP: Presiden Patuhi Masa Karantina dari Luar Negeri

“Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo,” kata Jaksa Agung, dikutip dari republika.

Dalam surat perintah operasi intelijen tersebut, kata Burhanuddin, setiap masing-masing kepala kejaksaan, untuk melaporkan rutin kepada satuan kerja di atasnya masing-masing. Laporan tersebut, akan bermuara ke Jamintel, untuk dilaporkan kepada Jaksa Agung.

Namun, tak ada penjelasan dari Jaksa Agung dalam operasi tersebut, untuk dapat melakukan tindakan, ataupun bentuk prosuder hukum lain, atas pengawasan barang impor dengan label lokal tersebut. “Agar segera melaksanakan perintah ini secara berjenjang kepada pemimpin satuan kerja,” kata Burhanuddin.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik
PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung
Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Sikapi Film Pesta Babi, LPKAN Ajak Seluruh Elemen Tempatkan Fakta di Atas Prasangka
Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:59 WIB

Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:22 WIB

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:01 WIB

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:33 WIB

Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi

Berita Terbaru

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

Ekonomi & Bisnis

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:22 WIB

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Ekonomi & Bisnis

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:14 WIB