KAB. BEKASI, Mediakarya – PT Indonesia Epson Industry (IEI) masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Kuasa hukum Kasworo menyoroti adanya dugaan pihak lain yang mendaftarkan pendirian koperasi dengan nama serupa.
Kuasa hukum Kasworo dari Kantor Mathew Surahmat & Partner, Agus Sayitno, SH, mengatakan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 167P tersebut kini memasuki tahapan penyampaian jawaban dari pihak tergugat.
Menurut Agus, jawaban tergugat dijadwalkan disampaikan secara daring melalui sistem e-Court pada 15 September 2026.
Di tengah proses persidangan, pihaknya menerima informasi dari klien mengenai dugaan adanya pihak lain yang mendaftarkan pendirian Koperasi Konsumen Karyawan PT Indonesia Epson Industry melalui kantor notaris di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
“Persidangan sudah masuk pada tahap penyampaian jawaban tergugat secara online melalui e-Court pada 15 September 2026,” ujar Agus, Selasa (8/9/2026).
Ia mengatakan informasi lain yang menjadi perhatian pihaknya berkaitan dengan pemblokiran empat rekening Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry pada Bank CIMB Niaga Syariah Bandung.
Menurut Agus, kliennya sebelumnya telah mengirimkan surat kepada pihak bank terkait pemblokiran empat rekening tersebut. Dalam komunikasi antara kliennya dan pihak bank, diperoleh informasi bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak lain.
Dokumen tersebut, kata dia, diduga berupa akta notaris pendirian koperasi serta dokumen AHU yang berkaitan dengan kepengurusan Koperasi Karyawan PT IEI.
Namun, pihak Kasworo mengaku belum mengetahui secara pasti apakah dokumen yang diterima bank tersebut merupakan akta pendirian baru atau akta perubahan kepengurusan koperasi.
“Belum diketahui oleh penggugat apakah itu merupakan akta pendirian atau akta perubahan beserta AHU-nya yang diterima oleh pihak bank,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Mohammad Surahmat, SH, mengatakan pihaknya juga mencermati sikap Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi terkait polemik Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry.
Menurut Surahmat, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi sebelumnya menyatakan masih menunggu putusan PN Cikarang untuk menentukan perkembangan persoalan tersebut.
Atas kondisi itu, pihak kuasa hukum Kasworo menyatakan akan terus memantau berbagai langkah yang dilakukan oleh pihak tergugat maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami memantau terus terhadap upaya-upaya apa pun yang dilakukan oleh para tergugat atau pihak lain,” ujar Surahmat.
Ia juga menegaskan bahwa menurut pandangan pihaknya, kepengurusan Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry yang dipimpin Kasworo masih memiliki kedudukan hukum yang sah selama belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya.
Surahmat menambahkan, apabila dalam proses persidangan nantinya ditemukan adanya akta notaris pendirian koperasi baru, pihaknya menilai dokumen tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan alat bukti untuk menyelesaikan perkara yang sedang berjalan.
“Jika dalam persidangan ditemukan adanya akta notaris pendirian, maka pendapat kami itu tidak bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara a quo,” katanya.
Untuk memantau langsung perkembangan perkara, tim kuasa hukum Kasworo mendatangi PN Cikarang. Kedatangan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung situasi persidangan dan memastikan proses hukum perkara gugatan tersebut tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku. (Supri)










