Beranda / Nasional / Jampidsus Tetapkan Eks Pejabat Askrindo Sebagai Tersangka

Jampidsus Tetapkan Eks Pejabat Askrindo Sebagai Tersangka

JAKARTA, Mediakarya – Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) 2016-2020. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (8/11), menetapkan Anton Fadjar Siregar, mantan direktur operasional ritel di Askrindo sebagai tersangka.

“Pada hari ini, penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan AFS (Anton Fadjar Siregar) sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak di gedung Pidsus, Jakarta, Senin (8/11).

Dengan penetapan tersebut, sudah terdapat tiga orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di Askrindo dan AMU. Pekan lalu, Jampidsus menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan direktur pemasaran di AMU Wahyu Wisambodo (WW) dan mantan direktur kepatuhan di Askrindo Firman Berahima (FB).

“Seperti dua tersangka sebelumnya, untuk tersangka AFS juga dilakukan penahanan,” ujar Ebenezer.

Dikabarkan dari republika, Ebenezer menerangkan, dalam kasus ini, AFS berperan sebagai pihak yang meminta dan menerima pembagian komisi yang tidak sah saat menjabat di Askrindo. Ia meminta AMU mengeluarkan sejumlah komisi sebagai pengganti seolah-olah menjadi pengeluaran Askrindo.

“Namun, besaran untuk komisi tersebut dari masing-masing tersangka masih ditelusuri dalam penyidikan,” ujar Ebenezer.

Ebenezer menerangkan, dari penyidikan sementara ini, Jampidsus sudah melakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga sebagai share komisi tak sah tersebut. Total uang yang disita sebesar Rp 11,7 miliar yang terdiri dari Rp 611 juta, 762,9 ribu dolar AS (Rp 10,8 miliar), dan 32 ribu dolar Singapura (Rp 336,6 juta).

“Uang yang berhasil disita tersebut adalah total sementara dari keseluruhan share komisi yang tidak sah tersebut,” ujar Ebenezer.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tim penyidik, kata Ebenezer masih menyelidiki adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Tim penyidikan di Jampidsus akan tetap mendalami adanya dugaan-dugaan keterlibatan oknum-oknum penerima share komisi fiktif, baik di PT Askrindo maupun di anak perusahaannya di PT AMU,” kata dia.(qq)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *