Jampidsus Tetapkan Eks Pejabat Askrindo Sebagai Tersangka

- Penulis

Senin, 8 November 2021 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) 2016-2020. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (8/11), menetapkan Anton Fadjar Siregar, mantan direktur operasional ritel di Askrindo sebagai tersangka.

“Pada hari ini, penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan AFS (Anton Fadjar Siregar) sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak di gedung Pidsus, Jakarta, Senin (8/11).

Dengan penetapan tersebut, sudah terdapat tiga orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di Askrindo dan AMU. Pekan lalu, Jampidsus menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan direktur pemasaran di AMU Wahyu Wisambodo (WW) dan mantan direktur kepatuhan di Askrindo Firman Berahima (FB).

“Seperti dua tersangka sebelumnya, untuk tersangka AFS juga dilakukan penahanan,” ujar Ebenezer.

Dikabarkan dari republika, Ebenezer menerangkan, dalam kasus ini, AFS berperan sebagai pihak yang meminta dan menerima pembagian komisi yang tidak sah saat menjabat di Askrindo. Ia meminta AMU mengeluarkan sejumlah komisi sebagai pengganti seolah-olah menjadi pengeluaran Askrindo.

Baca Juga:  Mendes PDTT: Pemda Berperan Penting dalam Pembangunan Desa

“Namun, besaran untuk komisi tersebut dari masing-masing tersangka masih ditelusuri dalam penyidikan,” ujar Ebenezer.

Ebenezer menerangkan, dari penyidikan sementara ini, Jampidsus sudah melakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga sebagai share komisi tak sah tersebut. Total uang yang disita sebesar Rp 11,7 miliar yang terdiri dari Rp 611 juta, 762,9 ribu dolar AS (Rp 10,8 miliar), dan 32 ribu dolar Singapura (Rp 336,6 juta).

“Uang yang berhasil disita tersebut adalah total sementara dari keseluruhan share komisi yang tidak sah tersebut,” ujar Ebenezer.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tim penyidik, kata Ebenezer masih menyelidiki adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Tim penyidikan di Jampidsus akan tetap mendalami adanya dugaan-dugaan keterlibatan oknum-oknum penerima share komisi fiktif, baik di PT Askrindo maupun di anak perusahaannya di PT AMU,” kata dia.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional
Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali
HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD
Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai
Polres Metro Jaksel Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Publikasi Kementan, Panggil Pihak Tempo untuk Klarifikasi
Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko
Kasus Dugaan Suap DJBC, Saksi Ungkap Ada Aliran Dana ke Institusi “Cokelat”
TP PKK Jakarta dan PAM JAYA Gratiskan Khitan untuk 2.000 Anak di Momen HUT Jakarta ke-499
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:58 WIB

Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 20:40 WIB

Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali

Senin, 22 Juni 2026 - 16:35 WIB

Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai

Senin, 22 Juni 2026 - 12:33 WIB

Polres Metro Jaksel Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Publikasi Kementan, Panggil Pihak Tempo untuk Klarifikasi

Senin, 22 Juni 2026 - 11:17 WIB

Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko

Berita Terbaru