JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi beredarnya dua surat palsu tentang pengembangan hasil analisis dan penyelidikan penanganan tindak pidana korupsi yang menggunakan logo KPK.
Jubir KPK Ali Fikri memastikan bahwa kedua surat tersebut palsu. Sebab penomoran surat tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang ada di KPK.
“Surat juga tidak dibubuhi tanda tangan serta salah dalam penyebutan pihak penandatangan yaitu atas nama Eko Marjono sebagai Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya Kamis (7/10/2021).