JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi beredarnya dua surat palsu tentang pengembangan hasil analisis dan penyelidikan penanganan tindak pidana korupsi yang menggunakan logo KPK.
Jubir KPK Ali Fikri memastikan bahwa kedua surat tersebut palsu. Sebab penomoran surat tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang ada di KPK.
“Surat juga tidak dibubuhi tanda tangan serta salah dalam penyebutan pihak penandatangan yaitu atas nama Eko Marjono sebagai Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya Kamis (7/10/2021).
Ali mengungkapkan, dalam surat palsu tersebut menerangkan adanya kegiatan monitoring dan pengumpulan keterangan lanjutan, serta penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Gowa.
Di mana dalam surat ini menyebutkan dibuat oleh Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan, yang keduanya atas nama Eko Marjono. Surat ditujukan untuk Deputi Penindakan dan Komisioner KPK.
Ali mengatakan, penipuan dan pemerasan dengan modus pemalsuan surat yang mengatasnamakan KPK marak terjadi.
“KPK secara tegas meminta para pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan-tindakan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan bertindak kriminal lainnya yang dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Oleh karena itu pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang sering terjadi di berbagai daerah ini.
“Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” jelas Ali. (dji)











