Keamanan Digital Dianggap Komponen Penting dalam Pertahanan Sebuah Negara

- Penulis

Sabtu, 31 Juli 2021 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Literasi Privasi dan Keamanan Digital yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (30/7)

Diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Literasi Privasi dan Keamanan Digital yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (30/7)

JAKARTA, Mediakarya.id  – Keamanan digital memiliki peranan penting dalam komponen pertahanan negara untuk menangkal atau mengalahkan suatu serangan. Serangan digital (cyber attack atau cyber warfare) dianggap sebagai salah satu cara yang ampuh untuk merusak kestabilan sebuah negara. Oleh karena itu perlu dilakukan penguatan keamanan dan pertahanan digital.

Demikian kesimpulan dalam diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Literasi Privasi dan Keamanan Digital yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (30/7). Selain Anggota Komisi 1 DPR dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha, webinar zoom juga menghadirkan Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, Mariam F Barata dan akademisi, Muhammad Sutisna.

“Dalam penyebaran informasi yang bersifat tepat dan kredibel, keamanan digital harus terjaga,” kata Syaifullah Tamliha dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/7).
Komisi 1 DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat UU Perlindungan Data Pibadi atau UU PDP yang diharapkan akan selesai di tahun 2021 ini.

Pembahasan krusial dalam penyusunan UU PDP tersebut hanya tinggal lembaga pengawas untuk perlindungan data pribadi. Lembaga pengawas yang sangat diperlukan adalah yang bersifat independen dan memiliki otoritas untuk melakukan penyelidikan, mediasi, dan memutus sengketa perihal data pribadi,” ujarnya.

Baca Juga:  Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Wujudkan Pemilu yang Damai

Sementara Mariam Barata beranggapan RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang dalam proses pembahasan bersama DPR merupakan instrumen hukum yang penting dan dibutuhkan dalam sistem hukum Indonesia.

“Selain berfungsi sebagai kerangka regulasi yang kuat dalam melindungi Hak Asasi Manusia RUU PDP juga mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi digital serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan data pribadi,” ujar Mariam.

Di tempat yang sama, akademisi Sutisna mengungkapkan studi kasus pelanggaran data pribadi di dunia digital diantaranya kebocoran data pribadi yang diperjualbelikan di darkweb, selain itu kejahatan-kejahatan carding, ATM skimming, hacking, cracking, dan phissing.

Kesimpulannya kata Sutisna, peningkatan penggunaan sosial media harus diikuti dengan literasi privasi, yaitu kesadaran akan pentingnya kerahasiaan data pribadi.

“Untuk bidang keamanan digital bagi negara,, pemerintah harus mengedepankan demokrasi untuk menciptakan tata kelola yang baik,” ujarnya. (AEP)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Presiden Prabowo Minta Masyarakat Videokan Pejabat yang Bertindak Arogan
Alasan Tak Mendasar, Pihak Kampus Unisma Bekasi Tolak Nobar Film “Pesta Babi”
Bahlil dan Ahmad Muzani dapat Undangan Haji Gratis dari Kerajaan Saudi
DPRD Bali Soroti Status Pulau Serangan, Kawasan Sakral Warisan Leluhur Jangan Diubah
ICC 100 Brands dan BPKN Award 2026 Siap Digelar, BPKN RI Perkuat Gerakan Perlindungan Konsumen
Mantan Komandemen NII Wilayah Jabar: Kelompok Salafi Wahabi Berpotensi Rongrong Stabilitas Keagamaan
Berhasil Rangkul Seluruh Faksi Kembali ke NKRI, Mantan Pentolan NII Wilayah Jabar Diganjar Peghargaan
Dampak Kenaikan Kurs Dollar AS Mulai Dirasakan Pengusaha Di Kota Bekasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:23 WIB

Presiden Prabowo Minta Masyarakat Videokan Pejabat yang Bertindak Arogan

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:43 WIB

Alasan Tak Mendasar, Pihak Kampus Unisma Bekasi Tolak Nobar Film “Pesta Babi”

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:11 WIB

Bahlil dan Ahmad Muzani dapat Undangan Haji Gratis dari Kerajaan Saudi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:58 WIB

DPRD Bali Soroti Status Pulau Serangan, Kawasan Sakral Warisan Leluhur Jangan Diubah

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:37 WIB

ICC 100 Brands dan BPKN Award 2026 Siap Digelar, BPKN RI Perkuat Gerakan Perlindungan Konsumen

Berita Terbaru

Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) & Agus Rizal (Ekonom Universitas MH Thamrin)

Opini

Rumah Buruh dan Janji Presiden

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:35 WIB

Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) Foto: dok. Aditiya/Mediakarya

Ekonomi & Bisnis

Anggaran Dipangkas, Pelaksanaan MBG Hanya Lima Hari dalam Sepekan

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:11 WIB