Keamanan Digital Dianggap Komponen Penting dalam Pertahanan Sebuah Negara

- Editor

Sabtu, 31 Juli 2021 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Literasi Privasi dan Keamanan Digital yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (30/7)

Diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Literasi Privasi dan Keamanan Digital yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (30/7)

JAKARTA, Mediakarya.id  – Keamanan digital memiliki peranan penting dalam komponen pertahanan negara untuk menangkal atau mengalahkan suatu serangan. Serangan digital (cyber attack atau cyber warfare) dianggap sebagai salah satu cara yang ampuh untuk merusak kestabilan sebuah negara. Oleh karena itu perlu dilakukan penguatan keamanan dan pertahanan digital.

Demikian kesimpulan dalam diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Literasi Privasi dan Keamanan Digital yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (30/7). Selain Anggota Komisi 1 DPR dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha, webinar zoom juga menghadirkan Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, Mariam F Barata dan akademisi, Muhammad Sutisna.

“Dalam penyebaran informasi yang bersifat tepat dan kredibel, keamanan digital harus terjaga,” kata Syaifullah Tamliha dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/7).
Komisi 1 DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat UU Perlindungan Data Pibadi atau UU PDP yang diharapkan akan selesai di tahun 2021 ini.

Pembahasan krusial dalam penyusunan UU PDP tersebut hanya tinggal lembaga pengawas untuk perlindungan data pribadi. Lembaga pengawas yang sangat diperlukan adalah yang bersifat independen dan memiliki otoritas untuk melakukan penyelidikan, mediasi, dan memutus sengketa perihal data pribadi,” ujarnya.

Baca Juga:  PPM: Pemindahan IKN tak Pengaruhi Jakarta Sebagai Kota Metropolitan

Sementara Mariam Barata beranggapan RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang dalam proses pembahasan bersama DPR merupakan instrumen hukum yang penting dan dibutuhkan dalam sistem hukum Indonesia.

“Selain berfungsi sebagai kerangka regulasi yang kuat dalam melindungi Hak Asasi Manusia RUU PDP juga mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi digital serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan data pribadi,” ujar Mariam.

Di tempat yang sama, akademisi Sutisna mengungkapkan studi kasus pelanggaran data pribadi di dunia digital diantaranya kebocoran data pribadi yang diperjualbelikan di darkweb, selain itu kejahatan-kejahatan carding, ATM skimming, hacking, cracking, dan phissing.

Kesimpulannya kata Sutisna, peningkatan penggunaan sosial media harus diikuti dengan literasi privasi, yaitu kesadaran akan pentingnya kerahasiaan data pribadi.

“Untuk bidang keamanan digital bagi negara,, pemerintah harus mengedepankan demokrasi untuk menciptakan tata kelola yang baik,” ujarnya. (AEP)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Musda Golkar Kota Bekasi di Ujung Mata, Beringin Institut: Pilih Ketua Nomor Dua, Bersih-bersih yang Utama
Pakar Komunikasi Politik Nilai Manuver Dedi Mulyadi: Investasi Menuju 2029, Berpotensi Picu Gejolak di Tubuh Gerindra
Negara Darurat Cognitif Reselience
IPW: Setelah Gebrakan Radikal Ganti 19 Kapolda, Kini Saatnya Kapolri Suyudi Fokus Benahi Pelayanan Publik
Ekonom INDEF Didik J Rachbini Sebut Sidang MK Buktikan Drama Politik dan Berakhirnya “Shadow Politics” Jokowi
Prabowo Jokowi Makan Malam Bersama Saat Putusan Sidang MK
MK Nyatakan Wapres Gibran Tidak Miliki Ijazah Setara SMA Luar Negeri
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Musda Golkar Kota Bekasi di Ujung Mata, Beringin Institut: Pilih Ketua Nomor Dua, Bersih-bersih yang Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Pakar Komunikasi Politik Nilai Manuver Dedi Mulyadi: Investasi Menuju 2029, Berpotensi Picu Gejolak di Tubuh Gerindra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Negara Darurat Cognitif Reselience

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:01 WIB

IPW: Setelah Gebrakan Radikal Ganti 19 Kapolda, Kini Saatnya Kapolri Suyudi Fokus Benahi Pelayanan Publik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Ekonom INDEF Didik J Rachbini Sebut Sidang MK Buktikan Drama Politik dan Berakhirnya “Shadow Politics” Jokowi

Berita Terbaru