JAKARTA, Mediakarya.id – Keamanan digital memiliki peranan penting dalam komponen pertahanan negara untuk menangkal atau mengalahkan suatu serangan. Serangan digital (cyber attack atau cyber warfare) dianggap sebagai salah satu cara yang ampuh untuk merusak kestabilan sebuah negara. Oleh karena itu perlu dilakukan penguatan keamanan dan pertahanan digital.
Demikian kesimpulan dalam diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Literasi Privasi dan Keamanan Digital yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (30/7). Selain Anggota Komisi 1 DPR dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha, webinar zoom juga menghadirkan Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, Mariam F Barata dan akademisi, Muhammad Sutisna.
“Dalam penyebaran informasi yang bersifat tepat dan kredibel, keamanan digital harus terjaga,” kata Syaifullah Tamliha dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/7).
Komisi 1 DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat UU Perlindungan Data Pibadi atau UU PDP yang diharapkan akan selesai di tahun 2021 ini.