Keamanan Digital Dianggap Komponen Penting dalam Pertahanan Sebuah Negara

- Penulis

Sabtu, 31 Juli 2021 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Literasi Privasi dan Keamanan Digital yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (30/7)

Diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Literasi Privasi dan Keamanan Digital yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (30/7)

JAKARTA, Mediakarya.id  – Keamanan digital memiliki peranan penting dalam komponen pertahanan negara untuk menangkal atau mengalahkan suatu serangan. Serangan digital (cyber attack atau cyber warfare) dianggap sebagai salah satu cara yang ampuh untuk merusak kestabilan sebuah negara. Oleh karena itu perlu dilakukan penguatan keamanan dan pertahanan digital.

Demikian kesimpulan dalam diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Literasi Privasi dan Keamanan Digital yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (30/7). Selain Anggota Komisi 1 DPR dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha, webinar zoom juga menghadirkan Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, Mariam F Barata dan akademisi, Muhammad Sutisna.

“Dalam penyebaran informasi yang bersifat tepat dan kredibel, keamanan digital harus terjaga,” kata Syaifullah Tamliha dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/7).
Komisi 1 DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat UU Perlindungan Data Pibadi atau UU PDP yang diharapkan akan selesai di tahun 2021 ini.

Pembahasan krusial dalam penyusunan UU PDP tersebut hanya tinggal lembaga pengawas untuk perlindungan data pribadi. Lembaga pengawas yang sangat diperlukan adalah yang bersifat independen dan memiliki otoritas untuk melakukan penyelidikan, mediasi, dan memutus sengketa perihal data pribadi,” ujarnya.

Baca Juga:  Panglima TNI Pastikan Prajurit Terlibat Pelecehan Diproses Hukum

Sementara Mariam Barata beranggapan RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang dalam proses pembahasan bersama DPR merupakan instrumen hukum yang penting dan dibutuhkan dalam sistem hukum Indonesia.

“Selain berfungsi sebagai kerangka regulasi yang kuat dalam melindungi Hak Asasi Manusia RUU PDP juga mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi digital serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan data pribadi,” ujar Mariam.

Di tempat yang sama, akademisi Sutisna mengungkapkan studi kasus pelanggaran data pribadi di dunia digital diantaranya kebocoran data pribadi yang diperjualbelikan di darkweb, selain itu kejahatan-kejahatan carding, ATM skimming, hacking, cracking, dan phissing.

Kesimpulannya kata Sutisna, peningkatan penggunaan sosial media harus diikuti dengan literasi privasi, yaitu kesadaran akan pentingnya kerahasiaan data pribadi.

“Untuk bidang keamanan digital bagi negara,, pemerintah harus mengedepankan demokrasi untuk menciptakan tata kelola yang baik,” ujarnya. (AEP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hanya Dinikmati Segelintir Pejabat, IAW Ungkap Potret Buram Pengelolaan Migas Kota Bekasi
Tepis Sentimen Negatif Kelompok Wahabi dan Salafi, Iran Tunjukan Ketangguhan Sebagai Negara Peradaban
Eks Kacab Bank Pembobol Rekening Nasabah Divonis Penjara, Pakar Audit: Hati-Hati Kelola Uang
Menuju Indonesia Emas, Ribuan Siswa Aceh Utara Nikmati Program MBG
Digitalisasi Polri Melangkah Menuju Kepolisian Global
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman
Hari Buruh 2026: LPKAN Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan
Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:33 WIB

Hanya Dinikmati Segelintir Pejabat, IAW Ungkap Potret Buram Pengelolaan Migas Kota Bekasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:19 WIB

Tepis Sentimen Negatif Kelompok Wahabi dan Salafi, Iran Tunjukan Ketangguhan Sebagai Negara Peradaban

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:43 WIB

Eks Kacab Bank Pembobol Rekening Nasabah Divonis Penjara, Pakar Audit: Hati-Hati Kelola Uang

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:31 WIB

Menuju Indonesia Emas, Ribuan Siswa Aceh Utara Nikmati Program MBG

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:09 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman

Berita Terbaru