SURABAYA, Mediakarya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menahan seorang tersangka kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, setelah melakukan pengembangan penyelidikan dari tersangka sebelumnya, yakni CF.

Dikabarkan dari antara, Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Teguh Ananto, Selasa mengatakan tersangka tersebut adalah berinisial AN, dan ditahan hasil pengembangan penyelidikan dari tersangka CF yang telah kami tahan pada 16 September 2021.

“Keduanya merupakan debitur dalam perkara kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang,” katanya kepada wartawan di Surabaya.

Sebagai debitur, tersangka AN ditaksir merugikan negara senilai Rp11 miliar.