JAKARTA, Mediakarya – Kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh Herry Wirawan pemilik Pondok Pesantren Manarul Huda di Antapani terhadap sejumlah anak asuhnya sepertinya bakal berbuntut panjang.
Sebab, perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Herry bukan hanya melakukan tindak pidana asusila, Herry juga dituding menggelapkan dana bantuan sosial (Bansos).
Kepala Kementerian Agama Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi saat dihubungi, Rabu (15/12) mengatakan pihaknya akan menelusuri dugaan penyelewengan dana bantuan yang diberikan kepada Herry Wirawan.
“Oh jelas (akan diusut),” kata Tedi tak mengetahui apakah pihak kepolisian sudah turut mengusut kasus itu atau belum.
Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana bantuan itu ditelusuri setelah ada pernyataan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Gusti Ayu Bintang Puspayoga yang menyebut Herry selain memperkosa santriwati, juga diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos).
Bintang tidak menjelaskan secara spesifik bansos yang dimaksud. Namun diduga terkait pemberian dana terkait penyelenggaraan pondok pesantren (ponpes).
Diketahui, yayasan yang diberi bantuan itu adalah Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani). Yayasan itu jadi satu-satunya lembaga yang dikelola oleh Herry dan mendapatkan izin operasional.






