Kemendagri Gelar Workshop Literasi Digital Bagi ASN, Berharap Menuju Keterbukaan Informasi Publik

- Penulis

Selasa, 5 Oktober 2021 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kemendagri helat workshop melek literasi digital bagi ASN

Kemendagri helat workshop melek literasi digital bagi ASN

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) menyelenggarakan workshop ASN Melek Literasi Digital Menuju Keterbukaan Informasi Publik dengan peserta dari perwakilan Kementerian atau lembaga dan aparatur Pemerintah Daerah yang membidangi Kehumasan dan Pranata Humas. Lokasi kegiatan dilaksanakan di Hotel Neo + Green Savana Sentul City, Bogor.

Kepala BPSDM Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 banyak perubahan yang terjadi termasuk lebih intensnya mengaplikasikan literasi digital. Karena pertemuan secara fisik dimasa sekarang drastis lebih berkurang. Pembelajaran sekolah, bekerja bahkan interaksi kerap dilaksanakan dalam jaringan (daring) jadi mau tidak mau menyesuaikan diri dan mulai memanfaatkan fasilitas digital.

“Transformasi digital secara umum dapat diartikan sebuah proses radikal yang terjadi di organisasi dalam memanfaatkan teknologi, SDM dan proses bisnis yang menyebabkan proses bisnis dari organisasi tersebut berubah drastis termasuk pelayanan publik,” katanya.

Ia juga menyampaikan agar kedepan peran SDM aparatur dalam menghadapi keterbukaan informasi mampu memperkuat SDM aparatur, memberikan informasi penerangan dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, aktivitas dan langkah pemerintah secara terbuka, transparan, jujur dan objektif.

“Hingga bersama-sama mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, yakni infrastruktur kelembagaan dan SDM ASN,” terangnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum menyampaikan, adapun dasar hukum Keterbukaan Informasi Publik, yakni Pasal 28 F Undang Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dijelaskan dari aturan tersebut, Badan Publik untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Baca Juga:  PJ Teguh: Hindari Politik Uang, Pilih Paslon Sesuai Hati Nurani

Pemenuhan hak atas informasi publik dilakukan dengan cara menyebarluaskan informasi publik dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi.

Menurutnya, Informasi Publik dapat diperoleh dengan cara yang mudah dan dapat dipahami dengan baik.

“Keterbukaan informasi memiliki tujuan dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik,” paparnya.

Sementara itu, Plt. Sekretaris BPSDM Kemendagri atau Kepala Pusat Standarisasi dan Sertifikasi, Hj. Endang Try Setyasih menyampaikan, peran penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Untuk mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan efektif, literasi digital pada ASN termasuk PNS diperlukan untuk memfasilitasi publik dalam proses pembuatan kebijakan.

Inti dari tata Kelola digital (digital governance), yaitu literasi digital pada ASN dibutuhkan untuk mendukung proses percepatan keterbukaan informasi publik yang dibutuhkan saat ini dalam menghadapi tantangan percepatan reformasi birokrasi.

“Masyarakat merupakan akar rumput yang harus diperhatikan hak dan kewajibannya. Sebagai negara demokratis, wajib bagi pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat sesuai dengan perannya sehingga terwujud transparansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (apl)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari
Desak Dewas Periksa Setyo Budiyanto, Aliansi Seniman Ngeyel Gelar Aksi Teater “KPK Sakit Jiwa”
Ketika Dua Kursi Menjadi Pintu Pesta Rente Tiga Pejabat BGN
KPK Ajak Jurnalis Berperan Aktif dalam Pemberantasan Korupsi
Pokja Wartawan Setu Audiensi ke Baznas Bekasi, Bahas Sinergi Program Kemanusiaan
Imigrasi Tanjung Priok Perkenalkan JANGKAR PRIOK, Inovasi Pengaduan Terintegrasi bagi Masyarakat
Pangkogabwilhan II Terima Kenaikan Pangkat, Panglima TNI Tekankan Profesionalisme Perwira Tinggi
Pelimpahan Perkara Kasus Febrie Adriansyah Ujian Prosedur Hukum di Indonesia
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:23 WIB

Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:48 WIB

Desak Dewas Periksa Setyo Budiyanto, Aliansi Seniman Ngeyel Gelar Aksi Teater “KPK Sakit Jiwa”

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:40 WIB

Ketika Dua Kursi Menjadi Pintu Pesta Rente Tiga Pejabat BGN

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:34 WIB

KPK Ajak Jurnalis Berperan Aktif dalam Pemberantasan Korupsi

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:39 WIB

Pokja Wartawan Setu Audiensi ke Baznas Bekasi, Bahas Sinergi Program Kemanusiaan

Berita Terbaru

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Headline

KPK Ajak Jurnalis Berperan Aktif dalam Pemberantasan Korupsi

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:34 WIB