Oleh: Mikhail Adam – Periset di Nusantara Centre
Sejarah Indonesia memberikan pelajaran yang keras: kolonialisme tidak pernah semata-mata bekerja melalui kekuasaan politik. Ia bekerja melalui struktur ekonomi, dikte sistem keuangan, dan tata nilai internasional yang ditancapkan kekuatan imperialisme.
Hindia Belanda dibangun sebagai korban perampokan via ekonomi ekstraktif. Tanah, perkebunan, pertambangan, perdagangan, dan jalur distribusi disusun terutama untuk memenuhi kebutuhan kekuatan kolonial. Karena itu, di Indonesia dan negara bekas jajahan, persoalan ekonomi sejarah awal kemerdekaan sesungguhnya tidak terpisahkan dari agenda dekolonisasi.
Dekolonisasi ekonomi memiliki akar historis panjang dan berdarah-darah di Indonesia. Para founding parents melihat kemerdekaan politik tanpa transformasi struktur ekonomi akan melahirkan kemerdekaan yang rapuh. Sejak era para pendiri republik telah berdenyut spirit bahwa ekonomi adalah arena pertaruhan kedaulatan bangsa. Spirit dan DNA pembebasan itu tertanam dalam Pancasila dan UUD 1945.
Sejarah kemudian mempertontonkan kedaulatan Indonesia digerogoti dan ekonomi didikte dengam Konferensi Meja Bundar 1949 dan penetapan UU Penanaman Modal Asing pada medio 1960-an. Sejak itu, dikte dari sistem kapitalisme global semakin dalam dari waktu ke waktu.
Ketika era reformasi, alih-alih menjadi pembalikan sejarah yang terjadi pendalaman. Tentakel neoliberalisme semakin menjerat dengan amandemen UUD 2002. Ia seperti memberikan karpet merah bagi korporasi dan oligarki bisnis.
Pada titik ini, pemikiran ekonomi konsitusi Ichsanudin Noorsy menjadi menarik dan penting. Ekonomi konstitusi ala Noorsy seperti mata air di tengah kekeringan gagasan di era reformasi. Ia seperti kompas untuk arah masa depan bangsa agar kembali pada jalan jati diri dan kedaulatan. Pemikiran Ichsanudin Noorsy menyuntikkan kembali spirit kedaulatan Indonesia dan harkat martabat bangsa sebagai rancangan ekonomi politik Indonesia.
Noorsy membawa khazanah ekonomi Indonesia lebih jauh dengan ekonomi konstitusi. Jika proklamasi membebaskan bangsa dari penjajahan politik, ekonomi konstitusi berusaha memastikan bahwa kemerdekaan itu mempunyai struktur ekopol yang kokoh. Ekonomi konsitusi menjadi pengejawantahan untuk membangun perekonomian nasional demi martabat dan kedaulatan bangsa.
Lebih jauh, ekopol konsitusi bukan sekadar ekonomi yang “mematuhi hukum.” Ia membawa lebih jauh dengan melihat seluruh arsitektul ekonomi dan proyeksi perekonomian nasional melalui pertanyaan konstitusional: apakah sistem ekonomi, kebijakan ekopol, instittusi, kepemilikan, pengelolaan sumber daya, perdagangan, investasi, dan distribusi kekayaan konsisten dengan tujuan konstitusi?
Dalam semesta pemikiran Ichsanudin Noorsy, titik pijak utama terletak pada hubungan antara nilai, konstitusi, sistem, kebijakan, strategi, fungsi, teknologi, instrumentasi, dan konsistensi.
Ia menjadikan konstitusi sebagai working idea dan disiplin cara kerja. Pasal 33 tidak sekedar dibaca sebagai kalimat indah, melainkan sebagai arsip hidup untuk mendesain industrialisasi, mengembangkan industri strategis, menjadi kebijakan energi, menjadi strategi teknologi, menjelma sistem pembiayaan, menjadi tata kelola sumber daya alam, dan menjadi proyeksi perekonomian nasional.
Inilah mengapa ekonomi konsitusi mengejewantahkan secara terstuktur, padu dan lengkap. Pasal 33 dibaca bersamaan dengan pasal 23 tentang keuangan negara, pasal 27 tentang pekerjaan yang layak dan kehidupan yang layak, pasal 31 tentang pendidikan, pasal 32 tentang kebudayaan, serta pasal 34 sebagai penegasan tanggung jawab negara untuk membangun kesejahteraan sosial. Noorsy memperlihatkan dengan jernih ekosistem konstitusional untuk membangun perekonomian nasional. Dari kota Tebet, di sekolah yang ia asuh, teorama dan tesis-tesis itu terus dikukuhkan serta dikurikulumkan.
Mazhab Tebet dan Dekolonisasi Ekonomi
Di tengah arus destruktif yang makin kuat, pemikiran ekonomi konstitusi Ichsanudin Noorsy menjadi mata air harapan; kompas panduan; energi perlawanan. Ekonomi konstitusi ala Noorsy menjadi mata air untuk melihat dengan jernih ruh dari ekonomi Indonesia sebagai jalan kedaulatan, jalan kemartabatan.
Posisi pikiran ekopol yang menghancurkan keterjajahan, kebodohan, kemiskinan, kerentanan dan kehinaan. Ekopol yang mendesain kesatuan kebangsaan, kenegaraan, kemanusiaan, ideologi, cita-cita proklamasi dan kurikulum kenusantaraan. Mestakung.











