JAKARTA, Mediakarya – Pakar komunikasi politik dan kebijakan publik Dr Adi Supato mengapresiasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan terkait Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026, yang mengembalikan lambang Garuda kepada pemilik sesungguhnya yakni Rakyat Indonesia.
Menurut Adi dengan terbitnya putusan MK tersebut, maka setiap warga negara diperbolehkan mengenakan Garuda di dadanya dengan kepala tegak, bukan atas perintah, melainkan karena bangga. Dan kebanggaan itu adalah hak, bukan lagi larangan.
Di mana dalam putusan nomor 27/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo itu menyatakan: Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Artinya, larangan penggunaan lambang Garuda Pancasila untuk keperluan di luar yang diatur undang-undang, dicabut sepenuhnya,” ujar Adi kepada Mediakarya di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Adi menilai pasal yang dibatalkan itu pada dasarnya menetapkan bahwa lambang negara hanya boleh digunakan untuk keperluan resmi yang diatur undang-undang. Jika rakyat memakainya pada pakaian, atribut, atau barang pribadi, itu dapat dipidana.
Namun MK menilai ketentuan ini sama persis dengan larangan yang pernah ada dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang telah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.
“Artinya, larangan yang kini tercantum dalam KUHP baru itu ternyata bertentangan dengan hak konstitusional warga, dan oleh karena itu harus dibatalkan pula,” ungkap Adi.
|Menurutnya, dengan dicabutnya larangan tersebut, kini ditegaskan satu hal yang mendasar. Bahwa lambang Garuda Pancasila bukanlah milik pejabat atau milik ruang resmi semata. “Garuda adalah lambang bangsa, lambang kebanggaan seluruh rakyat Indonesia,” jelas Adi.
“Rakyat tidak boleh dilarang menunjukkan kebanggaannya. Rakyat tidak boleh dipidana karena mencintai lambang negaranya. Kebanggaan bukan pelanggaran. Cinta tanah air bukan kejahatan. Itulah inti dari putusan ini,” imbuh dia.
Dampak Bagi Kehidupan Rakyat
Akibat putusan tersebut, lanjut dia, maka pelajar dan mahasiswa boleh dengan bangga mencetak dan mengenakan lambang Garuda pada seragam, kaos, jaket, maupun atribut organisasi mereka.
Kemudian, organisasi kemasyarakatan, perkumpulan, dan kelompok mana pun bebas menggunakan lambang Garuda sebagai wujud identitas dan kebanggaan.
Selain itu, dalam dunia olahraga dan kegiatan umum bebas memakai lambang Garuda pada pakaian pendukung, atribut, dan perlengkapan kegiatan.
“Selama pemakaian itu menunjukkan penghormatan dan kebanggaan, maka itu adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi; bukan pelanggaran yang harus ditakuti,” ujar Adi.
Kendati demikian, Adi mengingatkan bahwa kebebasan ini bukan berarti bebas menyalahgunakan. Putusan MK hanya mencabut larangan penggunaan untuk keperluan lain.
Di antaranya, lambang Garuda tidak boleh dirusak, direndahkan, atau diubah bentuknya. Kemudian, tidak boleh digunakan untuk tujuan yang memecah belah atau tidak menghormati keluhuran lambang negara
“jadi selama pemakaiannya tetap menghormati dan memuliakan Garuda sebagai lambang bangsa, maka rakyat bebas memakainya di mana saja,” pungkasnya. (Hab)











