Daerah  

Kemenkumham Dorong Restorative Justice dalam Kasus Pengrusakan di Cidahu Sukabumi

Ia mengungkapkan bahwa Kemenkumham tengah mendorong penerapan pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus tersebut, termasuk terhadap tujuh tersangka yang telah ditetapkan polisi.

“Kami siap memberikan jaminan resmi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung penangguhan penahanan terhadap ketujuh tersangka,” tegasnya.

Thomas juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap istilah “rumah ibadah” dan “tempat ibadah” yang kerap menimbulkan tafsir berbeda di masyarakat.

“Perlu dibedakan antara rumah ibadah permanen dengan tempat ibadah sementara yang digunakan untuk pembinaan rohani. Ini dua hal yang berbeda,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *