Warga Rusia Berinisial AM Masuk DPO Polres Badung, Tim Kuasa Hukum Dan Korban Minta Polisi Segera Tangkap Tersangka

- Editor

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BADUNG, Mediakarya – Seorang Warga Negara Asing (WNA), atau warga negara Rusia, AM (Tersangka) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang KS (Korban) sekitar pada Kamis, 06 Juli 2023, telah lalu, sekitar Pukul 03.30 wita di Villa Lily Jalan Pantai Brawa No. 69, Desa Tibubeneng Kuta Utara, Kab. Badung Bali. Demikian disampaikan tim pengacara hukum korban penganiaayaan terhadap Kiran Sidhu, di kantor pengacara di Badung.

Tim pengacara menceritakan kronologis pelaku penganiayaan tersangka AM terhadap KS yang terjadi sekitar pada hari Kamis, 06 Juli 2023, sekitar Pukul 03.30 wita bertempat di Villa Lily Jalan Pantai Brawa No. 69,   Ds. Tibubeneng, Kuta Utara, Kab. Badung. Yang bersangkutan dilaporkan dengan LP / B / 82 / VII / 2023 / SPKT / Polres Badung / Polda Bali, Tanggal 06 Juli 2023.

“Kami para Kuasa Hukum dan korban penganiayaan KS mengharapkan pelakunya tersangka AM agar segera ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Badung, saat ini tersangka AM masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan No. DPO / 06 / V / RES.1.6. / 2025 / Satreskrim yang diterbitkan Polres Badung, 22 Mei 2025,” ungkapnya.

Baca Juga:  DPRD Gianyar Setujui Pengesahan LPJ APBD Tahun 2022

Kuasa Hukum korban mengatakan, ketika tersangka pelaku penganiayaan AM tidak sengaja bertemu dengan Korban di jalan, dan pelaku penganiayaan AM memanggil teman-teman nya sesama orang rusia dan anak lokal yang yang diduga membackup pelaku Penganiayaan melakukan mempersekusi kedua kali nya.

“Dimana teman-teman pelaku mengancam korban penganiayaan dengan memecahkan botol dan mengarahkan pecahan botol ke arah korban penganiayaan dan mengajak korban penganiayaan  untuk menyelesaikan masalah di luar jalur hukum dengan berkelahi satu lawan satu,” ungkap Kuasa hukum korban.

Pihak para kuasa hukum dan korban penganiayaan berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) khususnya Polres Badung agar segera menangkap dan menahan pelaku penganiayaan tersangka Anton Malberg telah masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian sejak 22 Mei 2025. (Tim/Bud)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum
DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon
Program Revitalisasi Sekolah di Halmahera Utara Diterpa Isu Pungli
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Ketua KORMI Nias Selatan Hadiri Undangan BPP-BAMUSPERNIS Untuk Hari Jadi Nias Selatan Ke-23 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:48 WIB

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:49 WIB

Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:51 WIB

Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:17 WIB

DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon

Berita Terbaru

Megapolitan

Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove

Jumat, 31 Jul 2026 - 21:05 WIB

Megapolitan

TCL Menjadi Bagian Narasi Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia

Jumat, 31 Jul 2026 - 14:22 WIB