Warga Rusia Berinisial AM Masuk DPO Polres Badung, Tim Kuasa Hukum Dan Korban Minta Polisi Segera Tangkap Tersangka

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BADUNG, Mediakarya – Seorang Warga Negara Asing (WNA), atau warga negara Rusia, AM (Tersangka) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang KS (Korban) sekitar pada Kamis, 06 Juli 2023, telah lalu, sekitar Pukul 03.30 wita di Villa Lily Jalan Pantai Brawa No. 69, Desa Tibubeneng Kuta Utara, Kab. Badung Bali. Demikian disampaikan tim pengacara hukum korban penganiaayaan terhadap Kiran Sidhu, di kantor pengacara di Badung.

Tim pengacara menceritakan kronologis pelaku penganiayaan tersangka AM terhadap KS yang terjadi sekitar pada hari Kamis, 06 Juli 2023, sekitar Pukul 03.30 wita bertempat di Villa Lily Jalan Pantai Brawa No. 69,   Ds. Tibubeneng, Kuta Utara, Kab. Badung. Yang bersangkutan dilaporkan dengan LP / B / 82 / VII / 2023 / SPKT / Polres Badung / Polda Bali, Tanggal 06 Juli 2023.

“Kami para Kuasa Hukum dan korban penganiayaan KS mengharapkan pelakunya tersangka AM agar segera ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Badung, saat ini tersangka AM masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan No. DPO / 06 / V / RES.1.6. / 2025 / Satreskrim yang diterbitkan Polres Badung, 22 Mei 2025,” ungkapnya.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19 Anak Usia 12 Tahun ke atas Divaksin

Kuasa Hukum korban mengatakan, ketika tersangka pelaku penganiayaan AM tidak sengaja bertemu dengan Korban di jalan, dan pelaku penganiayaan AM memanggil teman-teman nya sesama orang rusia dan anak lokal yang yang diduga membackup pelaku Penganiayaan melakukan mempersekusi kedua kali nya.

“Dimana teman-teman pelaku mengancam korban penganiayaan dengan memecahkan botol dan mengarahkan pecahan botol ke arah korban penganiayaan dan mengajak korban penganiayaan  untuk menyelesaikan masalah di luar jalur hukum dengan berkelahi satu lawan satu,” ungkap Kuasa hukum korban.

Pihak para kuasa hukum dan korban penganiayaan berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) khususnya Polres Badung agar segera menangkap dan menahan pelaku penganiayaan tersangka Anton Malberg telah masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian sejak 22 Mei 2025. (Tim/Bud)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Jadi Juara Umum Pada Ajang Puteri Jabar 2026, Azizah Bikin Harum Nama Kota Bekasi
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Antusias Wau Kembali Nakhodai DPC GMNI Nias Selatan Periode 2026–2028
Koalisi Masyarakat Kota Sukabumi Laporkan Dugaan Penistaan Agama hingga Manipulasi Data Kependudukan
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Jadi Juara Umum Pada Ajang Puteri Jabar 2026, Azizah Bikin Harum Nama Kota Bekasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:28 WIB

Antusias Wau Kembali Nakhodai DPC GMNI Nias Selatan Periode 2026–2028

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:58 WIB

Koalisi Masyarakat Kota Sukabumi Laporkan Dugaan Penistaan Agama hingga Manipulasi Data Kependudukan

Berita Terbaru