Daerah  

Kemenkumham Dorong Restorative Justice dalam Kasus Pengrusakan di Cidahu Sukabumi

Ia menambahkan, peraturan terkait rumah ibadah memang sudah diatur dalam regulasi, namun kegiatan keagamaan yang bersifat temporer seperti pembinaan rohani masih belum memiliki payung hukum yang rinci.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Dialog antarumat beragama seperti ini menjadi langkah penting untuk menjaga kondusivitas,” pungkasnya.  (eka)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *