Kementerian PUPR dan KJPP Diminta Segera Jalankan Rekomendasi Komisi A DPRD Langkat  

- Penulis

Selasa, 29 Maret 2022 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat dengar pendapat (RDP) pada tertanggal 23 Maret 2022, antara masyarakat Bukit Mengkirai dan Pasiran yang dampak jalan tol Binjai-Langsa I. yang dihadiri pihak BPN beserta jajaran, PUPR, Camat Gebang, dan Kepala Desa Bukit Mengkirai.

Rapat dengar pendapat (RDP) pada tertanggal 23 Maret 2022, antara masyarakat Bukit Mengkirai dan Pasiran yang dampak jalan tol Binjai-Langsa I. yang dihadiri pihak BPN beserta jajaran, PUPR, Camat Gebang, dan Kepala Desa Bukit Mengkirai.

JAKARTA, Mediakarya – Kuasa hukum warga masyarakat yang terdampak pembangunan jalan tol Binjai-Langsa, S. Baktiar, SH,.MH mendesak pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)  agar segera melakukan appreisal ulang terkait lahan masyarakat Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Hal tersebut dikatakan Baktiar, menyusul adanya rapat dengar pendapat (RDP) pada tertanggal 23 Maret 2022, antara masyarakat Bukit Mengkirai dan Pasiran yang dampak jalan tol Binjai-Langsa I. Dimana dalam rapat tersebut juga dihadiri pihak BPN beserta jajaran, PUPR, Camat Gebang, dan Kepala Desa Bukit Mengkirai.

“Kami selaku kuasa hukum masyarakat Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran meminta pihak Kementerian PUPR dan KJPP agar menjalankan hasil rekomendasi Komisi A DPRD Kabupaten Langkat terkait ganti rugi lahan dan tanaman milik warga yang terdampak pembangunan tol Binjai-Langsa,” ujar Baktiar kepada wartawan dalam keterangannya di Medan, Selasa (29/3/2022).

Menurut Baktiar, dengan belum dilakukannya appreisal ulang dari pihak PUPR dan KJPP, kini masyarakat kembali resah. Karena nilai gati rugi sebelumnya yang ditawarkan oleh pihak pemerintah kepada masyarakat dinilai kurang memenuhi rasa keadilan.

“Padahal dengan dilakukannya rapat dengar pendapat di DPRD Langkat, masyarakat banyak berharap agar pihak PUPR maupun KJPP segera menjalankan rekomendasi tersebut. Sehingga nilai ganti rugi tanah sesuai dengan harapan masyarakat dan seperti apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa terkait pergantian tanah milik warga harus ganti untung. Tapi nyatanya hingga saat ini belum ada progres yang berarti,” tadas Baktiar.

Terkait dengan persoalan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat yang selama ini terus menyuarakan aspirasi masyarakat Bukit Mengkirai dan Desa warga masyarakat Desa Pasiran,  Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat Pimanta Ginting mengingatkan agar PUPR dan KJPP segera menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi A.

Baca Juga:  Melalui BPBD IBI Provinsi Bali Salurkan Donasi Bagi Para Korban Banjir dan Longsor di Bali

“Kita ingatkan kepada PUPR dan KJPP agar segera menjalankan rekomendasi dari hasil RDP yag telah dilakukan sebelumnya,” singkat Pimanta Ginting.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses pembebasan lahan masyarakat Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatra Utara yang terdampak pembangunan tol Binjai-Langsa I akhirnya menemui titik temu.

Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara warga masyarakat yang terdampak pembangunan tol Binjai-Langsa dengan Komisi A DPRD Kabupaten Langkat pada Rabu (23/3/2022).

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala BPN Langkat, Kementerian PUPR, perwakilan PTPN IX Tanjug Rawa dan Kabag Hukum Sabat dan PT HKI.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa harga lahan yang sudah ditetapkan oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 75.000 hingga Rp77.000 per meternya mendapatkan penolakan dari masyarakat di dua desa tersebut.

Dalam RDP tersebut sempat terjadi perdebatan, lantaran sejumlah warga mempertanyakan ketidaktransparansian pihak panitia pembebasan lahan warga yang terdampak pembangunan tol tersebut.

Dalam kesempatan itu, Komisi A DPRD Kabupaten Langkat yang diketuai oleh Pimanta Ginting merekomendasikan agar proses pergantian lahan warga terdampak tol Binjai-Lagsa yang melewati dua desa tersebut agar dilakukan appraisal ulang. Sehingga dengan appraisal tersebut akan memunculkan perkiraan nilai pasar atau market value.

“Dalam RDP ini komisi A merekomendasikan agar pihak KJJP dan P2T untuk melakukan appraisal ulang. Adapun pelaksanaannya harus dilaksanakan sesegera mungkin dan melibatkan warga masyarakat setempat. Rekomendasi ini tentunya akan kami teruskan kepada kementerian terkait,” ujar Ginting. ***

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dapat Perlawanan dari Ratusan Massa, Eksekusi Pengosongan Lahan di Kota Bandung Gagal
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00 WIB

Dapat Perlawanan dari Ratusan Massa, Eksekusi Pengosongan Lahan di Kota Bandung Gagal

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Berita Terbaru