Ketua Komisi I Bersama Kominfo Resmikan Kick Off ASO di Sumut

- Editor

Jumat, 22 April 2022 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong dan Staf Ahli Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti serta Staf Ahli Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Agus Tripriyono yang mewakili Gubernur.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong dan Staf Ahli Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti serta Staf Ahli Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Agus Tripriyono yang mewakili Gubernur.

MEDAN, Mediakarya – DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki komitmen bersama dalam upaya mewujudkan digitalisasi penyiaran nasional yang berkualitas melalui Analog Switch Off (ASO). Program ASO yang dicanangkan oleh pemerintah tidak saja sebagai tuntutan perkembangan global, tetapi juga dianggap memberikan banyak manfaat kepada masyarakat Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid dalam sambutannya pada acara Kick Off Pelaksanaan Analog Switch Off Tahap 1 di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/4). Dalam acara itu hadir, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong dan Staf Ahli Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti serta Staf Ahli Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Agus Tripriyono yang mewakili Gubernur Sumut.

Dalam sambutannya, Meutya Hafid mengatakan era digital telah membawa begitu banyak perubahan yang berakibat pada banyaknya tantangan yang hanya bisa diselesaikan dengan kolaborasi bukan berkompetisi.

“Itulah mengapa acara hari ini, adalah sebagai sebuah langkah lanjutan dari keseriusan kami, Komisi I DPR RI dengan Kemkominfo untuk bersama mewujudkan tayangan penyiaran yang berkualitas melalui Analog Switch Off,” kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya.

Politisi perempuan Partai Golkar itu mengungkapkan digitalisasi penyiaran bukanlah hal yang sederhana, diperlukan adanya sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Ini tentunya sudah menjadi komitmen bersama, antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah dalam upaya mewujudkan digitalisasi penyiaran nasional,” katanya.

Baca Juga:  Muzani Nilai Jatim Basis Suara Potensial Gerindra

Meutya Hafid optimis migrasi teresterial televisi analog menjadi digital akan membuka lapangan pekerjaan secara masif di sektor penyiaran. Mengingat, kebijakan tersebut berpotensi mengembangkan industri penyiaran dalam negeri ke tingkat yang lebih tinggi.

Adanya ASO, lanjut Meutya Hafid, akan mendorong keberagaman konten pada industri penyiaran di dalam negeri dalam beberapa waktu ke depan.

“Dengan begitu, kebutuhan akan pemain terutama para generasi muda dan berbagai pendukung suatu penyiaran dapat berjalan akan sangat dibutuhkan untuk memproduksi produk-produk penyiaran yang diharapkan bisa menghadirkan konten yang berisi nilai-nilai pendidikan bagi masyarakat,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong mengungkapkan dengan adanya ASO, akan terjadi efisiensi spektrum frekuensi atau digital dividen sebesar 112 MHz yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas layanan internet dan 5G, peringatan dini bencana, ekonomi digital, pendidikan, dan kesehatan

Manfaat lainnya kata dia, adalah pemerataan siaran TV yang berkualitas karena lebih stabil dan tahan terhadap gangguan sehingga gambarnya lebih bersih dan suaranya lebih jernih, terbuka peluang munculnya channel dan program baru sehingga tontonan semakin beragam, hingga berpotensi menumbuhkan 232 ribu lapangan pekerjaan baru.

Dalam pelaksanaannya, ASO ini lanjut Usman Kansong, terbagi menjadi 3 tahap. Tahap Pertama 30 April 2022, Tahap Kedua 25 Agustus 2022, danĀ  Tahap Ketiga 2 November 2022. (Aep)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Spekulasi di Balik Penangkapan Sejumlah Perwira Tinggi Polri: Dari Isu Penyadapan Ilegal, Beking Judol, Hingga Korupsi
Tuntutan 10 Penjara Dan Pemecatan Dinilai Janggal, Advokat Letjen Widi Prasetijono Bongkar Tujuh Kejanggalan Perkara Kebun Carui
Di Tengah Isu Penangkapan Jenderal, GNK Tegaskan Dukung Penuh Kapolri Suyudi Ario Seto Bersihkan Polri
Putusan MA Soal Ijazah Gibran Dinilai Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Krisis Konstitusi
Politisi PKS Geram Atas Tindakan Arogansi Jajaran Polda Jateng
Inisiator GNK Sebut Kapolda Jateng Paling Bertanggung Jawab, Seharusnya Dicopot Duluan
Sekjen LPKAN: Putusan MA Batalkan Penyetaraan SMA Gibran Jadi Momentum Uji Integritas Negara
Komisi III Apresiasi Larangan Vape di Lingkungan Polri, Adang Daradjatun: Langkah Tegas Cegah Narkotika

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:29 WIB

Spekulasi di Balik Penangkapan Sejumlah Perwira Tinggi Polri: Dari Isu Penyadapan Ilegal, Beking Judol, Hingga Korupsi

Selasa, 3 November 2026 - 16:46 WIB

Tuntutan 10 Penjara Dan Pemecatan Dinilai Janggal, Advokat Letjen Widi Prasetijono Bongkar Tujuh Kejanggalan Perkara Kebun Carui

Selasa, 3 November 2026 - 16:35 WIB

Di Tengah Isu Penangkapan Jenderal, GNK Tegaskan Dukung Penuh Kapolri Suyudi Ario Seto Bersihkan Polri

Selasa, 3 November 2026 - 10:41 WIB

Putusan MA Soal Ijazah Gibran Dinilai Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Krisis Konstitusi

Selasa, 3 November 2026 - 07:37 WIB

Inisiator GNK Sebut Kapolda Jateng Paling Bertanggung Jawab, Seharusnya Dicopot Duluan

Berita Terbaru