Beranda / Daerah / KNPI Kabupaten Sukabumi Desak DLH Sidak SPPG, Soroti Dugaan Tak Miliki IPAL dan Ancaman Lingkungan

KNPI Kabupaten Sukabumi Desak DLH Sidak SPPG, Soroti Dugaan Tak Miliki IPAL dan Ancaman Lingkungan

SUKABUMI, Mediakarya – KNPI Kabupaten Sukabumi mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi dan Satuan Tugas MBG untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Desakan ini muncul menyusul dugaan adanya sejumlah SPPG yang beroperasi tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, bahkan diduga tidak memiliki IPAL sama sekali. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Ketua KNPI Kabupaten Sukabumi, Gilang Gusmana, menegaskan bahwa keberadaan IPAL merupakan kewajiban mutlak, khususnya bagi fasilitas yang bergerak di bidang pengolahan dan penyediaan pangan.

“Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Jika benar ada SPPG yang tidak memiliki IPAL, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup,” tegasnya, Jumat (27/3/2026).

KNPI menilai pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah cepat dengan menurunkan tim ke lapangan guna memastikan kondisi riil di setiap SPPG. Selain itu, pengawasan dinilai penting untuk mencegah dampak pencemaran lingkungan yang lebih luas.

Gilang juga menyatakan kesiapan KNPI untuk terlibat langsung dalam proses pengawasan bersama DLH dan Satgas MBG sebagai bentuk partisipasi aktif pemuda dalam menjaga lingkungan.

“Kami siap turun bersama dalam melakukan pengawasan. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Selain mendesak sidak, KNPI juga meminta agar hasil inspeksi disampaikan secara transparan kepada publik. Mereka mendorong adanya tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.

KNPI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk mendorong langkah hukum jika ditemukan adanya unsur kelalaian atau pembiaran dari pihak terkait.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkas Gilang. (eka)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *